Berita  

Di Balik Viralnya Video Remaja dan Ojol di Jalur Sepeda

Ojol Jalur Sepeda

Ngelmu.co – Video yang merekam cekcok remaja laki-laki dengan pengemudi ojek online (ojol), viral hingga Ahad (23/6/2024).

Pengendara motor itu terekam menggunakan jalur sepeda.

Video tersebut dibagikan oleh akun TikTok @classy6548, sembari menjelaskan kronologinya.

Saat itu, memang banyak pengendara motor yang menyerobot jalur sepeda tersebut.

Namun, yang ngotot hanya pengemudi ojol bermotor NMAX itu.

“Banyak motor yang lewat, gua mah it’s okay, karena pada bilang misi dan minta maaf, dan gua bilang, ‘Okay, bang, hati-hati’,” kata pesepeda tersebut.

“Nah, sekian banyaknya motor, [driver] Maxim inilah yang teriak dari ujung, [sembari] ngedim,” sambungnya di akun TikTok @classy6548.

Pengendara motor itu kemudian teriak-teriak, sebelum akhirnya melakukan kekerasan.

“Di situ dia turun, langsung gampar gua, dan di situ gua masih okelah, masih digampar, ternyata belum puas dia.”

“Dia tonjok uluh hati gua kenceng, dan akhirnya gua sesak nafas, lalu saking gua enggak tahannya, gua taruh hp di lantai.”

“Gua pukul helmnya. Nah, di situ, gua lari, karena nahan sakit dada. Belum puas dia ambil sepeda gua, lempar ke paha belakang gua.”

“Gua nahan sakit lagi, dan akhirnya gua tendang motornya, sudah sampai situ, banyak gojek yang tenangin gua.”

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Pernyataan Bike To Work Indonesia

Geregetan juga, padahal lagi momen liburan sekolah, anak-anak mau pakai fasilitas yang katanya ‘aman’ di Jakarta, nih, Pak @herubudihartono @syafrin.liputo.

Malah pakai kekerasan ke anak-anak.

Ada yang kenal sama adik ini mungkin? Salut, berani enforce Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

“Bagi pengendara kendaraan selain sepeda, misal motor, mobil yang masuk jalur sepeda, itu ada pelanggaran Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu dan marka.”

Dalam pasal tersebut, pelanggar dapat didenda paling banyak Rp500 ribu, atau pidana kurungan dua bulan.

Jawaban dari keingintahuan netizen perihal sepedanya dibanting apa enggak… ternyata, terlihat sang NMax (B 3259 PDD) juga rebahan 😂

Bahagia betul hari ini. Terima kasih, adik. Tunggu abang ke rumah, ya.

Pesan mendalam:

Pemerintah @dkijakarta dan @tmcpoldametro yang tak berdaya, malas, kehilangan imajinasi, sehingga nihil inisiatif untuk mengatasi pengendara yang semau gue seperti ini, yang merampas hak pengguna jalan lain, menyebabkan setiap pengguna jalan yang lemah harus membela dirinya sendiri, itu juga kalau ada nyali, seperti bocah di video ini.

“Masalahnya bapak ngotot!”

Menyala adikku 🔥 Berani karena benar!

Pada Ahad (23/6/2024) siang, sang adik kami undang ke basecamp kami, diantar oleh ibundanya, dan sang pengambil video.

Cerita banyak soal kejadian kemarin.

Walaupun heroik, tetapi masih menyisakan trauma bagi bocah yang sekolah menengah ini, khususnya ada luka memar akibat arogansi driver Maxim.

Ini dia adik-adik pesepeda yang kemarin video penganiyaannya bikin heboh jagat maya.

Kenapa kami bilang penganiayaan? Karena telah terjadi penamparan, pemukulan, hingga si adik berumur 14 tahun ini memar-memar; berdasarkan diskusi dengan ketua kami (@julious.caesar), dan bukti yang ditunjukkan kepada kami siang tadi bersama; dihadiri juga oleh @wd.yudha.

Oleh karena keberaniannya, kami memberikan apresiasi [kepada korban] dengan belanja gratis di Rumah Sepeda Indonesia.

Kami sudah menawarkan bantuan advokasi. Namun, adik dan ibunya berharap ini jadi pelajaran hikmah bersama.

Sang bunda juga berharap agar pengemudi ojolnya tidak di suspend, akan habis energi dan waktu jika berurusan dengan @tmcpoldametro @poldametrojaya, karena mereka bertindak kalau ada laporan.

Kawal sampai tuntas 🔥

Ini bukan soal apa pun profesi pelaku, tapi urusan pelanggaran jalur, dan tindakan penganiayaan kekerasan kepada anak-anak.

Orang-orang norak harus dikasih paham, biar enggak ‘sak karepe dewe, sak penak udele dewe’.

Baca juga:

Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, bicara.

Ia mengatakan bahwa di tempat umum, memang berisiko besar terjadi konflik, jika tidak dibarengi dengan toleransi.

Menurut Sony, menghargai pengguna jalan sesuai haknya adalah salah satu kunci untuk menghindari konflik.

“Ini yang lemah di masyarakat. Egosentris dengan alasan faktor capek, faktor ekonomi, faktor hak, harga diri, merasa paling benar, dan lain dinomorsatukan.”

“Padahal masalahnya sepele sehingga berujung konflik. Menghargai dan menghormati orang lain dengan tidak mengambil haknya dengan alasan apa pun, itu salah satu kunci yang penting untuk menghindari konflik.”

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 62 ayat (2), pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Lebih lanjut, pada Pasal 106 ayat (2), disebutkan tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Sebab, kalau tidak mengutamakan keselamatan pesepeda, akan ada sanksinya.

Diatur dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500.000.

Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda Pasal 2 ayat 1 dan 2.

Setidaknya, ada enam kendaraan yang boleh melintas di jalur sepeda, yaitu sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan/atau unicycle.

Di lajur sepeda di Jakarta juga terdapat rambu larangan masuk untuk kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.

“Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Demikian bunyi Pasal 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.

Baca juga: 

Di sisi lain, instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL), dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI), Erreza Hardian Reza, memahami kondisi dari para pengemudi ojol.

“Mereka secara sistem dipicu untuk terus berada di jalan agar gacor. Sistem justru membuat banyak dari mereka ‘terus’ bekerja juga tidak adanya self control yang baik dari mereka.”

“Jaket mereka panas, helm tidak nyaman, asupan makanan dan minuman; alias mereka belum banyak dibekali kompetensi sebagai pengemudi ojek online yang memberikan pelayanan bukan sebagai pribadi.”

Selain itu, Reza juga beranggapan, aturan mengenai jalur sepeda dibuat lebih fleksibel.

Hal ini untuk menghindari cekcok antara sesama pengguna jalan.

“Contoh itu jalur sepeda kosong jam 13, lagi terik-teriknya, padat, dong. Kalau sisi lajur itu diisi dan kebetulan tidak ada sepeda secara regulasi salah, tapi secara defensive untuk mengurai kemacetan sisi jalan itu bisa digunakan oleh pemotor yang banyak itu berbagi jalan.”

“Risiko terkendali dengan pemotor bisa berjalan pelan ada angin segar, dan prinsip mereka ingin cepat, dan sat set terpenuhi, tidak terjadi accident itu berkeselamatan, kok.”