Berita  

Fakta-Fakta Pembubaran Ibadah di Tangerang Selatan

Pembubaran Ibadah Tangerang Selatan

Ngelmu.co – Warga membubarkan sejumlah mahasiswa Katolik di kawasan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) saat ibadah Rosario.

Akibatnya, polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Warga menggeruduk peribadatan mahasiswa tersebut pada Ahad (5/5/2024) malam.

Kejadian ini terekam video amatir, dan viral di media sosial.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, menjelaskan, kasus ini berawal ketika para mahasiswa, melakukan doa bersama.

Kegiatan berlangsung di sebuah rumah di kawasan Setu, Tangsel, Ahad, 5 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Selanjutnya, datang seorang laki-laki dengan inisial D, berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak.”

Demikian pernyataan Ibnu dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Tidak lama berselang, sejumlah orang berdatangan. Keributan pun terjadi, hingga mengakibatkan terjadinya kekerasan terhadap korban.

Aparat kepolisian beserta pemerintah setempat, turun tangan, menyelidiki kasus ini.

Polisi kemudian menangkap dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk ketua RT setempat.

Berikut rentetan faktanya:

Empat orang jadi tersangka

Ibnu Bagus Santoso, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Polisi juga menyita barang bukti dari kasus tersebut, sekaligus melakukan gelar perkara, hingga menetapkan empat orang tersangka.

“Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara, disimpulkan cukup bukti.”

“Sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat, ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ibnu.

Ia menyebut, keempat tersangka itu berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). D merupakan ketua RT setempat.

Adapun korban merupakan wanita muda berinisial A. “Korban pelapor tadi inisial A, perempuan, 19 tahun.”

Ancaman hukuman

Ibnu mengatakan, Ketua RT dan tiga tersangka lainnya, terjerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

“Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” kata Ibnu.

Baca juga:

Peran para tersangka

Tersangka D, berperan memprovokasi dan meneriaki para mahasiswa yang sedang beribadah.

“Tersangka inisial D, meneriaki dengan suara keras, dengan nada umpatan dan intimidasi, kepada korban beserta temannya.”

Lalu, tersangka I, melakukan intimidasi, yakni dengan mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi.

“Tersangka inisial I, turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi.”

“Karena korban menolak perintah tersangka untuk pergi, maka tersangka mendorong badan korban dengan tenaga, sebanyak dua kali.”

Tersangka S dan A, sama-sama membawa senjata tajam (pisau) untuk memberikan ancaman, agar korban membubarkan diri.

“Membawa senjata tajam jenis pisau, dengan maksud bersama tersangka lainnya, melakukan ancaman kekerasan.”

“Supaya korban dan rekannya merasa takut, dan pergi membubarkan diri,” jelas Ibnu.

Berawal dari teriakan

Menurut Ibnu, pada Ahad (5/5/2024), sekitar pukul 19.30 WIB, beberapa orang sedang melakukan ibadah.

“Sedang dilaksanakan kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang.”

“Selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D, berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak.”

Lalu, mendengar teriakan tersebut, datang sejumlah orang yang mencoba mencari tahu. Kegaduhan hingga kekerasan pun terjadi.

“Tidak lama berselang, datang beberapa orang yang mencari tahu, apa yang terjadi.”

“Sehingga akibat teriakan tersebut, terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban.”

Salah satu penghuni di kontrakan juga merekam keributan tersebut.

Dalam rekaman itu, terlihat dua orang pria membawa senjata tajam.

“Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di TKP.”

“Di mana terdapat dua orang laki-laki, terekam membawa senjata tajam jenis pisau,” kata Ibnu.

Polisi sita barang bukti

Dalam kasus pembubaran doa Rosario sejumlah mahasiswa di Setu, Tangsel ini polisi menyita pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.

Dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024), polisi juga menampilkan tiga buah pisau tersebut.

Dua bilah pisau di antaranya bergagang hitam, sementara satu lainnya bergagang putih.

Polisi mengamankan tiga bilah pisau itu sebagai barang bukti, selain rekaman video, dan dua buah kaus.

“Barang bukti pertama rekaman video, yang kedua, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, yang ketiga, kaus berwarna merah, yang keempat, kaus berwarna hitam,” jelas Ibnu.