Berita  

Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang, Aiptu FN Buron

Buron Debt Collector Palembang

Ngelmu.co – Polda Sumatra Selatan (Sumsel), menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN.

FN menembak dan menusuk dua orang debt collector (penagih utang) pada Sabtu (23/3/2024), pukul 14.00 WIB.

Peristiwa terjadi di parkiran salah satu mall di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Kota Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, mengatakan, FN melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam dan airsoft gun.

“Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN.”

“Kemudian kasus ini menjadi atensi pimpinan, dan kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya.”

“FN diminta menyerahkan diri, agar bisa menjalani proses lebih lanjut,” kata Sunarto.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo juga bicara.

Ia mengatakan bahwa mobil milik FN, telah menunggak cicilan selama dua tahun.

Para debt collector itu pun hendak menagih tunggakan tersebut pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Saat itu, tersangka bertemu dengan debt collector di parkiran salah satu mal.

“Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit.”

“Sedangkan oknum polisi tersebut, saat ini masih dilakukan pengejaran.”

“Baik dari satuan wilayah (satwil), maupun jajaran Polda Sumsel, termasuk Polrestabes Palembang,” jelas Anwar.

Saat ini, Polda Sumsel juga masih melakukan tindakan persuasif dengan keluarga FN.

Anwar berharap, keluarga dapat membantu agar FN, segera menyerahkan diri.

“Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian.”

“Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana, dan mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya.”

Baca juga:

Anwar juga memastikan telah memproses laporan dari pihak debt collector terhadap Aiptu FN.

Para debt collector melaporkan FN dengan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat, dengan ancaman lima tahun penjara.

Adapun barang buktinya berupa mobil Toyota Avanza (putih).

Mobil dengan nomor polisi B 1919 DTT milik FN itu telah diamankan di Mapolda Sumsel.

Tepatnya di halaman Provost Bid Propam Polda Sumsel.

Di sisi lain, DS yang merupakan istri Aiptu FN juga melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.