Ngelmu.co – Aksi pembakaran kotak dan surat suara Pemilu 2019 terjadi hari Kamis (18/4), di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Polda Jambi dan Polres Kerinci pun sudah berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat. Namun, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mirisnya, Caleg dari PDIP juga menjadi salah satu tersangka kasus pembakaran 13 kotak dan surat suara tersebut.
Ahad (21/4), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes M Edi Faryadi mengungkapkan jika operasi penangkapan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Dengan dibantu 15 personel anggota Brimob Polda Jambi, mereka berhasil menangkap pelaku pembakaran kotak dan surat suara tersebut.
“Dalam giat tersebut, tim gabungan mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran,” jelas Edi, Senin (22/4).
Melansir Kumparan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dari tiga pelaku yang berhasil diamankan. Robin Janet (Robin, 31) petugas Pengawas Kecamatan Tanah Kampung, Desa Tanjung Karang RT 02, Kota Sungai Penuh. Dan Khairul Saleh (Saleh, 53) Caleg PDIP yang merupakan warga Koto Padang.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Caleg PDIP Sebar Hoax Soal PKS
Kalah di Pileg, Caleg PDIP Meninggal dan Caleg Nasdem Dibawa ke Rumah Sakit
Tuding PDIP Gelembungkan Suara Secara Masif, PKB Akan Lapor Bawaslu
[/su_box]
Robin ditangkap di lokasi pembakaran, sedangkan Saleh ditangkap di Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, saat sedang bersembunyi di rumah salah seorang penduduk.
Sementara satu pelaku lainnya, Azwarlis (55) yang merupakan PNS di Desa Pendung Hiang RT01, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, memilih untuk menyerahkan diri ke Polres Kerinci. Dan saat ini, ia masih menyandang status sebagai saksi, sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kerinci, Jambi.