14 BPR Ini Bangkrut

BPR Bangkrut

Ngelmu.co – Jumlah bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali bertambah.

Seluruh bank yang bangkrut merupakan bank perkreditan rakyat yang kini istilahnya telah diubah menjadi bank perekonomian rakyat (BPR).

Teranyar, OJK, mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Pencabutan itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.

Berikut daftar 14 BPR yang bangkrut, sejak awal tahun 2024:

1. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo

BPR yang beralamat Jl Raya Wadung Asri, Nomor 70A, Kelurahan Wadungsari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini telah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) oleh OJK pada 21 Desember 2023 lalu.

Hal tersebut berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

Lalu, pada 9 Juli 2024, OJK, menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).

Meskipun telah diberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan.

Namun, pihak BPR tersebut tidak dapat melakukan penyelamatan.

2. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

PT BPR Lubuk Raya Mandiri, beralamat di Jalan By Pass, Km. 6, RT 003/RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatra Barat.

Pada 30 Oktober 2023, OJK, telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan BDP dengan pertimbangan rasio KPMM di bawah ketentuan dan TKS memiliki predikat ‘tidak sehat’.

Lalu, pada 9 Juli 2024, OJK, menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan BDR.

Dengan pertimbangan bahwa OJK, telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Namun, direksi, dewan komisaris dan pemegang saham pengendali BPR, tidak dapat melakukan penyehatan BPR

3. PT BPR Bank Jepara Artha

BPR ini berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah.

Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan.

Pengawasan Bank dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Lalu, pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank dalam Resolusi.

Namun, direksi dan pemegang saham pengendali BPR, tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

LPS juga meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

4. PT BPR Dananta

OJK mencabut izin PT BPR Dananta, berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024.

Kantor BPR ini beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan status PT BPR Dananta dalam pengawasan bank; dalam penyehatan dengan pertimbangan TKS memiliki predikat Tidak Sehat.

Lalu, pada 28 Maret 2024, OJK kembali menetapkannya dalam status pengawasan Bank dalam Resolusi.

OJK telah memberikan waktu kepada direksi dan dewan komisaris–termasuk pemegang saham–untuk melakukan penyehatan.

Namun, hingga akhir, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham, tidak dapat melakukan penyehatan.

LPS pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta, dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

5. PT BPRS Saka Dana Mulia

OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, Jawa Tengah.

Tepatnya, di Ruko Pramuka Square, Blok A1 & A4, Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Tertuang dalam keputusan anggota dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi dan dewan komisaris BPRS–termasuk pemegang saham–untuk melakukan upaya penyehatan bank.

Namun, direksi dan dewan komisaris BPRS–termasuk pemegang saham–tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS.

OJK pun menyerahkan penanganannya kepada LPS untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS.

Baca juga:

6. PT BPR Bali Artha Anugrah

OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan Diponegoro, No. 171, Kota Denpasar, Bali per 4 April 2023.

Keputusan ini sesuai dengan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024.

Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank dalam Penyehatan.

Dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.

Lalu, pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank dalam Resolusi.

Dengan pertimbangan bahwa OJK, telah memberikan waktu untuk penyehatan.

Selanjutnya, keputusan diambil berdasarkan salinan keputusan anggota dewan komisioner bidang program penjaminan simpanan dan resolusi bank [Nomor 58/ADK3/2024, tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah].

LPS pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bali Artha Anugrah, dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

7. PT BPR Sembilan Mutiara

Pada 2 April 2024, OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatra Barat.

Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank dalam Penyehatan.

Dengan pertimbangan TKS memiliki predikat Tidak Sehat, kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR.

Baik direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR, tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

8. PT BPR Aceh Utara

Pencabutan izin pada 4 Maret, berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

9. PT BPR EDCCASH

Berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.

OJK mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keputusan ini terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.

10. Perumda BPR Bank Purworejo

Berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

11. PT BPR Bank Pasar Bhakti

Berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti.

Bank ini beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80, Kabupaten Sidoarjo, dan keputusannya terhitung sejak 16 Februari 2024.

12. PT BPR Madani Karya Mulia

Berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha.

PT BPR Madani Karya Mulia, beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Pencabutan izin terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

13. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

Berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-13/D.03/2024.

PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), beralamat di Jalan Mojopahit, Nomor 382, Kota Mojokerto.

Pencabut izin usaha terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

14. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

Berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Koperasi BPR Wijaya Kusuma, beralamat di Jalan Cokroaminoto No. 45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.

OJK mencabut izin usahanya terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.