Ngelmu.co, JAKARTA – Gerakan #2019PrabowoPresiden resmi terdaftar sebagai perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM. Gerakan tersebut telah disahkan pendiriannya dan memiliki badan hukum berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0010834.AH.01.07 tahun 2018.
Merujuk salinan Keputusan Menkumham yang diterima Ngelmu.co, Kemenkumham memberikan pengesahan badan hukum Perkumpulan Tagar2019PrabowoPresiden yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Pengesahan diberikan sesuai dengan salinan Akta Nomor 1 tanggal 3 September 2018 yang dibuat oleh Ilwa di Kota Tangerang Selatan.
Keputusan Menkumham itu ditetapkan di Jakarta pada 3 September 2018 yang ditandatangani Plt Dirjen Admninistrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar atas nama Menkumham Yasonna Laoly.”Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” mengutip salah satu kalimat dalam salinan Keputusan.
Inisiator yang juga ketua gerakan #2019PrabowoPresiden Sufmi Dasco Ahmad membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan gerakan tersebut memang telah memiliki badan hukum dan disahkan oleh Kemenkumham.
Gerakan #2019PrabowoPresiden sendiri sudah dideklarasikan di Lampung pada Jumat kemarin (7/9). Deklarasi berjalan kondusif. Tokoh yang hadir dalam acara deklarasi antara lain Ahmad Dhani, Fauzi Baadilah, Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelumnya, Dasco juga sempat menyatakan bahwa motif mencetuskan #2019PrabowoPresiden yakni agar tidak abu-abu.
Menurutnya, saat ini, segala jenis gerakan untuk menggalang dukungan mesti menggunakan nama Prabowo. Alasannya, karena hanya Prabowo yang telah terdaftar di KPU sebagai bacapres penantang Joko Widodo.
“Kalau saya kan, enggak senang di wilayah abu-abu. Kan, gitu lho. Jadi yang jelas-jelas saja. Di sana Jokowi, di sini Prabowo. Setop di situ,” kata Dasco, Sabtu (1/9).
“Kita enggak tahu apakah yang #2019Gantipresiden itu satu visi penggantinya [Jokowi] itu Pak Prabowo [atau tidak]. Pokoknya semua yang satu visi Prabowo presiden, diajak. Kalau mau. Kan, begitu,” lanjutnya.