Ngelmu.co – Pemerintah, memastikan seluruh pegawai honorer, tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di 2023.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan yang lain, lantaran DPR, menteri, hingga presiden, mendapatkan THR.
Sebagaimana aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023; diteken pada 29 Maret 2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” demikian mengutip Pasal 2 dari salinan PP 15/2023.
Lalu, pasal selanjutnya, memuat siapa saja yang tercatat sebagai penerima THR. Berikut bunyinya:
Pasal 3
(1) Aparatur negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
- a. PNS dan calon PNS;
- b. PPPK;
- c. Prajurit TNI;
- d. Anggota Polri; dan
- e. Pejabat negara.
Dalam daftar penerima, tenaga honorer tidak disinggung sebagai salah satu yang termasuk.
Jika mengutip Pasal 3 PP 15/2023, THR dan gaji ke-13, juga diberikan kepada pejabat negara, sebagaimana dijelaskan dalam ayat 4:
- a. Presiden dan wakil presiden;
- b. Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR;
- c. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR;
- d. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPD;
- e. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung, serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
- f. Ketua, wakil ketua, dan anggota MK;
- g. Ketua, wakil ketua, dan anggota BPK;
- h. Ketua, wakil ketua, dan anggota KY;
- i. Ketua dan wakil ketua KPK;
- j. Menteri dan pejabat setingkat menteri;
- k. Kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
- l. Gubernur dan wakil gubernur;
- m. Bupati/wali Kota dan wakil bupati/wakil wali kota; serta
- n. Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Baca juga:
Soal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, memastikan.
Bahwa, pegawai honorer tidak mendapatkan THR pada Lebaran 2023.
Azwar Anas menyampaikan hal ini usai menandatangani SKB 3 menteri untuk penetapan cuti bersama di Kemenko PMK.
Menurutnya, cuma pegawai pemerintah dengan PPPK yang masuk dalam daftar yang diatur pemerintah.
“Kalau honorer, enggak. Yang diatur, ASN yang digaji Pemda dan APBN,” jelas Azwar.