Ngelmu.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 15 Oktober 2015 lalu, resmi menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Jokowi, meneken Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Sejarah Hari Santri
Mengutip nu.or.id, Hari Santri diharapkan dapat menjadi ajang meningkatkan toleransi di seluruh kalangan Indonesia.
Awalnya, masyarakat pesantren yang mengusulkan, karena memandang Hari Santri perlu diperingati.
Sebagai momentum untuk mengingat, mengenang, sekaligus meneladani perjuangan kaum santri dalam menegakkan kemerdekaan Indonesia.
Meski demikian, sebuah peristiwa bersejarah yang terjadi jauh sebelumnya, juga menjadi bagian yang melatarbelakangi Hari Santri Nasional.
Tanggal 22 Oktober 1945 adalah peristiwa di mana pahlawan nasional, KH Hasyim Asy’ari, membacakan seruan berperang [jihad] kepada masyarakat Indonesia.
Seruan tersebut berisi ajakan sekaligus perintah terhadap seluruh umat muslim di Indonesia, untuk berperang melawan sekutu yang ingin kembali menjajah pasca-Proklamasi Kemerdekaan.
Pada saat itu, tentara sekutu, yakni Inggris–sebagai pemenang perang dunia II–berupaya mengambil alih tanah jajahan Jepang.
Maka maksud ditetapkannya 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional, adalah untuk mengingat Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh KH Hasyim Asy’ari tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada 1945 itu juga mengingatkan, bagaimana KH Hasyim Asy’ari menggerakkan santri, pemuda, dan masyarakat.
Agar semua sama-sama berjuang melawan pasukan kolonial yang berupaya merusak keutuhan NKRI.
Baca Juga:
Adapun pengusul awal penetapan Hari Santri Nasional adalah ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Banjarejo, Malang, Jawa Timur.
Pada Jumat (27/6/2014) silam, Jokowi yang berkunjung sebagai calon presiden, meneken kesepakatan untuk menjadikan tanggal 1 Muharram, sebagai Hari Santri.
Sejalan dengan perkembangannya, kemudian PBNU, mengusulkan agar Hari Santri ditetapkan pada 22 Oktober, bukan 1 Muharram.
Usulan yang dijelaskan, merujuk pada peristiwa sejarah Resolusi Jihad; 22 Oktober 1945.
Akhirnya, pada 2015, pemerintah secara resmi menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Keputusan yang didasari oleh beberapa pertimbangan, antara lain:
- Ulama dan santri pondok pesantren dianggap berperan besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan RI, mempertahankan NKRI, dan mengisi kemerdekaan;
- Keputusan diambil untuk mengenang, meneladani, melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela juga mempertahankan NKRI, serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa;
- Tanggal 22 Oktober, diperingati, merujuk pada ditetapkannya seruan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan tiap muslim untuk membela Tanah Air dan mempertahankan kemerdekaan NKRI dari serangan penjajah.