Ngelmu.co – Masa tahanan bekas jaksa; Pinangki Sirna Malasari ini lucu sekali. Iya, yang bersangkutan sudah bebas bersyarat!
Sebelum hakim memutuskan untuk menghukum Pinangki, 10 tahun penjara, tuntutan awal buat yang bersangkutan tuh 4 tahun penjara.
Kenapa? Sebab, Pinangki terbukti menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA, melakukan TPPU, dan permufakatan jahat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah, melakukan tindak pidana korupsi.”
“Sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang, sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan ketiga subsider.”
Demikian penjelasan Hakim Ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Namun, Juni 2021, hakim PT Jakarta memutuskan untuk menyunat hukuman Pinangki.
Mereka itu hakim tinggi Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
Pinangki dihukum karena sebagai aparat penegak hukum, ia terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
Terus, kenapa masa hukumannya malah dipotong?
“Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita [4 tahun], layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.”
“Terdakwa sebagai wanita, harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.”
Begitu, lo, kata Ketua Majelis Yusuf; bersama anggota Haryono, Singgih, Lafat, dan Reny.
Nah, atas putusan ini, jaksa enggak mengajukan upaya banding.
Akhirnya, Pinangki divonis 4 tahun penjara; tanpa perlawanan jaksa.
Baca Juga:
- Terima Kasih Bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Terima Kasih!
- Kecewa JPU Tak Ajukan Kasasi Vonis Pinangki? Jangan, Mereka Punya Alasan
- Miliaran Harta 4 Hakim Pemotong Vonis Djoko Tjandra dan Pinangki
Namun, untuk kembali menghirup udara bebas, Pinangki enggak perlu menunggu 4 tahun, kok.
Pasalnya, pada Selasa (7/9/2022) kemarin, Pinangki sudah bebas bersyarat.
Ia bebas bersyarat bareng Ratu Atut (bekas Gubernur Banten); Desi Arryani (bekas Dirut Jasa Marga); dan Mirawati Basri.
Pinangki cuma menjalani masa tahanan, ya, kurang lebih 2 tahun, lah.
@ngelmuco Masih ngikutin perkembangan kasus #FerdySambo? Kalau persoalan #hargaBBMnaik? Ada satu lagi nih yang masih hangat: bekas jaksa; #Pinangki ♬ Tiba-tiba – Quinn Salman
Nama Pinangki tuh mencuat, setelah fotonya bersama Djoko Tjandra, tersebar di media sosial.
Foto yang memperlihatkan kebersamaan mereka bersama Anita Kolopaking; pengacara Djoko Tjandra.
Lalu, Kejagung melakukan pemeriksaan internal terhadap Pinangki.
Hari Setiyono yang saat itu menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung, membenarkan bahwa Pinangki, diperiksa terkait dengan foto tersebut.
Terus, Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Sebab, Pinangki terbukti melanggar disiplin!
Kejagung kemudian menetapkan Pinangki sebagai tersangka, karena menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Djoko Tjandra.
Setelah berstatus tersangka, Pinangki langsung ditangkap dan ditahan tim penyidik Kejagung pada Selasa (11/8/2020) malam.
Habis itu, Pinangki menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sebelum akhirnya penahanan Pinangki, dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kayaknya, enggak perlu panjang lebar, deh.
Intinya, Pinangki sudah bebas bersyarat!