Berita  

5 Tahun Penjara untuk 3 Nelayan Aceh Utara yang Tolong Warga Rohingya

Nelayan Aceh Utara Rohingya
Terdakwa nelayan Aceh Utara yang menjemput warga Rohingya di tengah laut menggunakan kapal motor. Foto: Tribun

Ngelmu.co – Tiga nelayan di Aceh Utara harus menerima hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider satu bulan kurungan.

Ketiganya menjadi terdakwa, karena menjemput puluhan warga etnis Rohingya, di tengah laut, tahun 2020 lalu.

Pada Senin (14/6) lalu, Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara, menggelar sidang kasus tersebut.

Di mana agendanya adalah pembacaan amar putusan terhadap ketiga terdakwa. Mengutip Tribun, dua di antaranya adalah:

  1. Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara; dan
  2. Abdul Aziz (31), warga Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Hakim menyatakan, ketiganya melanggar Pasal 120 ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana.

Fauzi adalah Ketua Majelis Hakim yang membacakan putusan dalam sidang pamungkas kasus tersebut–secara virtual.

Sementara ketiga terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara [sekitar dua kilometer dari PN].

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon, yang mengikuti sidang dari Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon.

Diinformasikan pula, dua nama yang sampai berita ini ditulis, masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, pada 25 Juni 2020, mereka menemukan puluhan warga imigran Rohingya, terdampar di perairan Aceh.

Para nelayan yang mendapati hal tersebut memutuskan untuk mengevakuasi ke daratan.

Tepatnya di Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Setelahnya, ketiga nelayan membawa mereka ke Perairan Lancok, untuk kemudian memindahkan puluhan warga Rohingnya itu ke Lhokseumawe.

Namun, tindakan ketiga nelayan Aceh Utara tersebut dinilai melanggar hukum.