Berita  

9 Jam Pemeriksaan, Panji Gumilang Dicecar 26 Pertanyaan

Pemeriksaan Panji Gumilang

Ngelmu.co – Selama sembilan jam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri mencecar pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dengan 26 pertanyaan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani, mengatakan, Panji mulai diperiksa pada Senin (3/7/2023), pukul 14.00 WIB, dan berakhir pukul 23.00 WIB.

“Yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan, 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan.”

Demikian pernyataan Djuhandani di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Ia menjelaskan, pertanyaan yang dilontarkan kepada Panji, masih berkaitan dengan sejarah pendirian Al Zaytun.

Begitu juga dengan struktur organisasi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menjadi tempat bernaung Al Zaytun.

“Kemudian terkait beberapa video [kontroversi] yang diunggah, menjadi bahan pertanyaan kami,” tutur Djuhandani.

Menurutnya, Panji menjawab semua pertanyaan, dan mengakui jika pernyataan dalam video yang menjadi dasar laporan penistaan agama adalah benar; keluar dari mulutnya.

Setelah selesai memeriksa Panji, penyidik kemudian langsung melakukan gelar perkara dan menyimpulkan, menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” jelas Djuhandani.

Bareskrim juga telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli, dan juga memeriksa Panji sebagai terlapor.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meyakini adanya perbuatan pidana dalam kasus Panji.

“Selanjutnya, kami akan melengkapi alat bukti,” kata Djuhandani.

Baca juga:

Sebagai informasi, Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung, melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama.

Laporan terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan tersebut, Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Panji juga dinilai menistakan agama Islam, karena memberikan ajaran yang menyimpang di Al Zaytun.