Ngelmu.co – Hiruk pikuk reklamasi Jakarta terus bergema. Penolakan akan reklamasi oleh masyarakat tersebut semakin menguat setelah kejadian pengusiran nelayan dan reporter dari TV One oleh tim aparat pengamanan pulau reklamasi.
Kelanjutan dari keinginan masyarakat, Sebuah petisi tentang penghentian reklamasi Teluk Jakarta dibuat oleh sekelompok warga masyarakat yang tergabung dalam Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam UI (KAHMI UI).
Petisi tersebut berjudul ‘Gubenur DKI, STOP proyek reklamasi pantai utara Jakarta!’. Adapun isi dari petisi yang dibuat oleh KAHMI UI tersebut meminta Anies secara tegas menolak kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Petisi di situs change.org ini, dibuat oleh Jibriel Avessina. Jibriel Avessina merupakan salah satu anggota KAHMI UI, Jumat (20/10). Keterangan dalam petisi tersebut menyatakan bahwa KAHMI UI menolak kelanjutan proyek reklamasi ini dengan alasan tidak sesuai dengan hukum karena tidak menjadikan UU Nomor 27 tahun 2007 dan UU Nomor 1 tahun 2014 sebagai dasar pijakan hukum.
Dalam petisi tersebut juga memaparkan alasan bahwa reklamasi melanggar hak rakyat. Proyek pembangunan reklamasi berpotensi menggusur permukiman nelayan dengan dalih penertiban. Sementara manfaatnya hanya dirasakan bagi kalangan tertentu saja yang merupakan kalangan kelas atas.
Beberapa butir lain yang menjadi alasan mengapa KAHMI UI menolak dilanjutkannya proyek reklamasi ini adalah seperti tidak adanya rencana zonasi sebagaimana diamanatkan pasal 7 ayat 1 UU 27 tahun 2007, proses penyusunan Amdal dirasakan tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan, dan reklamasi tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2012.
Atas dasar alasan-alasan tersebut KAHMI UI meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menghentikan proyek reklamasi secara permanen. Mereka juga meminta Anies untuk melakukan evaluasi menyeluruh kebijakan administrasi pemerintahan yang lalu sesuai dengan alur prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel (Good Governance) bersama sama dengan masyarakat sipil.
Petisi tersebut juga menegaskan bahwa proyek reklamasi merupakan kewenangan PEMDA DKI Jakarta. Selain itu, petisi itu juga berisikan permintaan kepada Anies untuk mencabut seluruh izin-izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi terkait pembangunan proyek reklamasi yang berada dalam kewenangan PEMDA DKI Jakarta.
Petisi yang dibuat oleh Jibriel Avessina juga meminta agar Menko Kemaritiman, Luhut B Pandjaitan, untuk memberlakukan kembali moratorium pembangunan proyek reklamasi hingga pada waktu yang tidak ditentukan, melaksanakan visi kelautan poros maritim dan hentikan reklamasi. Selain ditujukan kepada Anies Baswedan dan Luhut Binsar Pandjaitan, petisi juga ditujukan untuk Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi juga diminta untuk menghentikan izin reklamasi dan mencabut izinnya secara menyeluruh, dan melaksanakan visi poros maritim secara konsekuen,dengan memberhentikan reklamasi.