Akhirnya Izin Alexis tidak diperpanjang

Izin Alexis

Ngelmu.co–JAKARTA — Izin Alexis tidak diperpanjang oleh Anies baswedan. Gubernur baru DKI Jakarta mengatakan, keputusan ini didasarkan pada berbagai laporan, keluhan warga, dan pemberitaan media. Atas berbagai laporan tersebut, Pemprov DKI memutuskan untuk tidak memperpanjang izin Alexis yang merupakan usaha pusat hiburan.

Di kutip dari Republika.co.id, “Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan,” kata Anies baswedan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).

Hal ini membuat Alexis dipastikan tidak bisa lagi melakukan kegiatan bisnisnya. Dengan kata lain, segala kegiatan bisnis yang dilakukan setelah adanya keputusan itu bersifat ilegal. “Izin alexis sudah habis per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin,” kata dia. Kini Pemprov DKI melakukan pemantauan guna memastikan pihak Alexis menaati keputusan yang berlaku. Akan dikerahkan juga aparat yang yang ditugaskan untuk menegakkan peraturan itu atas penutupan izin alexis ini.

Surat Penutupan Alexis

Anies belum melakukan komunikasi dengan pemilik usaha Alexis, karena pihak Alexis telah mengetahui keputusan ini berbulan-bulan sebelumnya. Keputusan ini diambil untuk menjaga moral masyarakat. Pemprov DKI juga akan mencoba konsisten untuk menerapkan aturan yang sama kepada pemilik usaha hiburan lainnya.

“Ini pesan kepada semua. Jangan coba-coba. Kalau anda coba-coba, maka kita akan tindak dengan tegas. Siapapun, di manapun, siapapun pemiliknya, berapa lamapun usahanya, bila melakukan praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, kita tidak akan biarkan,” kata Anies baswedan.

Dilain kesempatan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tinia Budiati mengatakan baru akan mengecek perizinan Alexis. Ia mengaku baru akan melakukan pengecekan ke PTSP. Hal itu karena legalitas Perizinan alexis ada di PTSP.  Ia juga belum bisa memastikan legalitas kegiatan yang dilakukan oleh pihak Alexis sejak izin usahanya habis per Agustus 2017. Begitu pula pengawasan sejak Agustus hingga Oktober 2017. Semua data tentang izin ini ada di Sudin Jakarta Utara. Karena itu memang domainnya sudin Jakarta Utara.

BACA JUGA : Warisan Dari Ahok: Korban Gusuran Warga Bukit Duri Menang, Pemprov DKI wajib Bayar ganti Rugi

Hal ini merupakan realisasi dari kampanye Anies-Sandi. Mantan Ketua Komite Etik KPK itu menilai masalah prostitusi lebih dari sekedar nilai dan norma. Baginya Prostitusi dekat dengan masalah human trafficking. Sudah menjadi tanggung jawab Pemprov DKI untuk mencegah terjadinya trafficking. Hal ini merupakan salah satu program Anies yang sangat pro terhadap tindakan antikekerasan kepada perempuan.

Menurutnya penanganan prostitusi yang sangat tegas, bahwa dia hanya menjalankan sebuah kebijakan sesuai dengan perda. Salah satunya Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Salah satu pasalnya melarang segala kegiatan prostitusi.

Anies Baswedan juga pernah mengkritisi pernyataan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terkait tidak bisa menutup Alexis tanpa bukti. Ahok meminta bukti jika Alexis tempat prostitusi di kawasan Jakarta Utara. “Ya gerakin dong pemerintahnya untuk cari bukti. Masyarakat tahu kok, masak pemerintah nggak bisa cari bukti,” sindir Anies, Dikuti dari Republika.co.id

Anies menyayangkan sikap pasif Pemprov DKI Jakarta, Ia juga menyinggung bagaimana dengan mudahnya Pemprov DKI mencari bukti untuk melakukan penggusuran daripada tempat prostitusi. Kenapa kalau gusur rakyat bisa cepat cari bukti, tapi kalau kalau gusur prostitusi kok mendadak nggak punya bukti, ada apa ya?

Alexis sudah, Reklamasi sudah, bagaimana dengan sumber waras? kita tagih dan tunggu janji janji Gubernur baru ini terlaksana semua.

NEXT