Ngelmu.co – Kelanjutan dari keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tidak memperpanjang izin Hotel Alexis dan Griya Pijat yang mengagetkan banyak pihak adalah ancaman gugatan yang akan dilakukan oleh Manajemen Alexis. Manajemen Alexis disebut-sebut akan menggugat Pemprov DKI Jakarta atas keputusan itu jika Pemprov DKI berbohong terkait adanya bukti pelanggaran Alexis.
Menanggapi ancaman gugatan dari Alexis, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi dengan santai walaupun adanya rencana pengelola Alexis menggugat Pemprov DKI. ANies mengatakan bahwa Pemprov DKI memiliki bukti cukup namun tidak perlu dipublikasi saat ini.
“Setiap warga negara berhak untuk bertindak secara hukum, tidak ada larangan, tidak ada anjuran,” ujar Anies di Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Saat ditanya para wartawan, apakah gugatan yang bakal diajukan pengelola Alexis terkait barang bukti, karena diduga sebagai penyedia jasa “esek-esek”, Anies mengklaim bahwa Pemprov DKI memiliki seluruh data.
“Kami punya semua, ada datanya. Kalau mau buka-bukaan akan panjang nanti,” tutur Anies dengan tersenyum.
Berikut video penuturan Anies terkait data Alexis:
Baca Juga : Akhirnya izin Alexis Tidak diperpanjang
Manajemen Hotel dan Grita Pijat Alexis sebelumnya menyatakan tempat usahanya hingga kini belum pernah melanggar peraturan seperti penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran asusila. Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita menegaskan, hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata di mana segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pihak Alexis tetap bersikukuh bahwa mereka tidak melanggar aturan. Tidak ada prostitusi yang terjadi di Alexis. Walaupun sudah beberapa saksi yang menyatakan kondisi sebenarnya melalui video dari hasil kamera tersembunyi dan kesaksian perempuan yang pernah bekerja di Alexis. Bahkan kasus perdagangan orang yang dipekerjakan di Alexis sebagai PSK pernah disidangkan pada tahun 2011 lalu.