Ngelmu.co – Gubernur DKI, Anies Baswedan, menolak daftar ulang TDUP Alexis pada tanggal 27 Oktober 2017 lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Edy Junaedi, menyatakan bahwa penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Terkait dengan penutupan Alexis, banyak pihak yang meminta data pelanggan di Alexis tersebut dibuka.
Menanggapi permintaan dibukanya informasi pelanggan Alexis, Sekertaris Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono mengatakan pihak manajemen Hotel Alexis tidak perlu membuka nama pelanggan griya pijat setelah ditutup oleh Pemprov DKI.
“Ya kalau itu menurut saya tidak lah (jangan dibuka nama pelanggan),” kata Gembong seperti yang dilansir oleh INILAHCOM, Jumat (3/11/2017).
Gembong menyatakan bahwa keharusan membuka data pelanggan Alexis tidak ada kaitannya sama sekali dengan penutupan Alexis oleh Pemerintah Provinsi DKI.
“Tidak ada kaitan itu, jadi ya (tidak usah dibuka namanya),” jelas Gembong.
Bagaimana menururt sobat terkait pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Gembong Warsono? Apakah rekaman CCTV pelanggan Alexis juga ditakuti seperti halnya pemutaran G30S/PKI?