Ngelmu.co – Rumah Sakit Premier Jatinegara menyatakan bahwa mereka akan kooperatif dengan penegak hukum. Namun pihak RS Premier tidak akan membuka rekam medis Setya Novanto kecuali diminta pihak penegak hukum.
Melalui Kepala Humas RS Premier Jatinegara, Sukendar, mengatakan bahwa tindakan kooperatif yang mereka lakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 269 tahun 2008.
“Permenkes Nomor 269 (tahun 2008) mengatur intinya rahasia medis adalah hak pasien. Kalaupun dibuka, kami harus minta persetujuan pasien sendiri, kecuali (diminta) penegak hukum,” kata Sukendar di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (8/11).
Adapun penegak hukum yang diungkapkan oleh pihak RS Premier adalah Polri, Jaksa, KPK. Oleh karena itu, ketika KPK meminta pihak RS untuk membuka rekam medis Setya Novanto, maka permintaan KPK akan dipenuhi oleh pihak RS.
Diketahui sebelumnya, Setya Novanto dirawat di RS Premier setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setya Novanto dirawat di sana karena terjatuh dan pingsan saat bermain pingpong. Tidak lama berselang kemenangan dirinya pada praperadilan, Setya Novanto kemudian keluar dari rumah sakit karena dinyatakan telah sembuh.
KPK kembali menetapkan Setya Novanto dalam kasus yang sama. Menanggapi hal itu, Sukendar, Kepala Humas RS Premier Jatinegara mengatakan bahwa pihaknya akan kooperatif jika KPK meminta rekam medis Setya Novanto yang diperlukan penegak hukum saat proses peradilan.