Sempat Tertunda, Polda Metro Siap Hadapi Jonru di Sidang Praperadilan

Ngelmu.co – Jonru Ginting, pegiat sosial media yang menjadi tersangka ujaran kebencian mengajukan sidang praperadilan. Sidang ini sempat tertunda karena belum ada surat kuasa dari Kejaksaan Tinggi Jakarta. Oleh karena itu akan kembali digelar Senin (13/11).

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agus Rohmat, menyatakan bahwa pihaknya telah siap menghadapi sidang praperadilan Jonru Senin besok.

“Ya yang jelas Polda siap menghadapi praperadilan ini,” ujar Agus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11).

Menurut Agus, gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum. Khusus untuk kasus Jonru, Jonru menggugat Polda Metro Jaya pada sidang praperadilan mulai dari proses penetapan tersangka hingga penangkapan.

“Jadi permohonan dia itu adalah mulai dari penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Itu hak dari warga yang menjadi tersangka, kita dari Polda khususnya kuasa hukum Ditkrimsus menghormati apa yang jadi permohonan para pemohon,” papar Agus.

Agus memastikan, selama proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Jonru sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Bukti-bukti yang didapatkan juga sudah lengkap dan seluruh prosedur telah dilakukan dengan benar, sesuai dengan aturan.

“Penyidik telah melakukan prosedur penyidikan sesuai hukum acara pidana yang berlaku jadi bukti sudah dipenuhi dan prosedur sudah dilakukan semuanya,” ujar Agus.

Terkait dengan agenda sidang pada Senin (13/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini beragendakan adalah pemberian jawaban dari pemohon.