Ombudsman Minta Masyarakat Tidak Lakukan Transaksi dengan Meikarta

Ngelmu.co – Sudah menjadi rahasia umum, promosi Kota Meikarta begitu gencar dilakukan baik lewat media elektronik, cetak, maupun secara langsung dengan pameran-pameran di tempat straregis. Namun, Ombudsman RI mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi apapun yang berhubungan dengan Meikarta.

Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah, menegaskan kepada masyarakat agar tidak melakukan transaksi apapun dengan Meikarta. Hal itu dikarenakan Meikarta belum memiliki izin secara menyeluruh atas proses pembangunan dan hak milik tanah di Cikarang, Jawa Barat tersebut.

Wah mengerikan ya, belum ada izin tapi sudah gencar promosi. Menawarkan sesuatu yang tidak legal.

“Jangan melakukan pembayaran DP, stop sebatas booking fee jangan melakukan down payment atau uang muka. Kalau izin belum keluar sudah melakukan transaksi uang muka itu tidak sesuai dengan undang-undang,” kata Alamsyah, di Kantor Ombudsman RI, di Jakarta, Jumat (8/9).

Bagi masyarakat yang telah terlanjur bertransaksi dengan Meikarta dengan membayar uang jadi (booking fee), mereka seharusnya berhak menerima kembali uangnya.

“Kalaupun dibatalkan itu refundable, masyarakat tenang, bisa ambil lagi,” lanjut Alamsyah

Sementara itu, Ombudsman menyarankan agar Grup Lippo sebagai pihak pengembang menghentikan proses pemasarannya selama seluruh izin belum terbit. Alamsyah menegaskan bahwa Lippo seharusnya nggak melakukan marketing untuk sesuatu yang belum fix dan tidak sama dengan izin menurut UU no 20 tahun 2011.