Ngelmu.co – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diketahui telah menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menunda dan membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi antara lain pulau C, pulau D dan pulau G. Surat permohonan dari Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Kepala BPN itu tertuang dalam surat nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2018.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana membenarkan Gubernur DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Kepala BPN terkait permohonan pembatalan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi antara lain pulau C, pulau D dan pulau G.
“Sudah bersurat begitu (kepada kepala BPN), ya sudah tinggal ikutin. Kita tidak tahu nanti BPN seperti apa memprosesnya. Nanti kita serahkan ke BPN,” kata Yayan, Jakarta Pusat, Selasa 9 Januari 2018.
Dalam surat itu diterangkan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Terkait tentang surat permohonan Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan yang meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menunda dan membatalkan kepada seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi antara lain pulau C, pulau D dan pulau G, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Luhut Panjaitan, enggan untuk berkomentar banyak terkait langkah Anies tersebut.
Luhut hanya mengatakan bahwa soal reklamasi telah menjadi kewenangan gubernur. Luhut juga mengatakan bahwa dirinya telah melaksanakan kewenangannya dengan mencabut moratorium pulau reklamasi. Terkait pembangunan di pulau itu dilanjutkan atau tidak, hal itu menjadi kewenangan gubernur DKI Jakarta.
“Reklamasi terserah yang punya bendo saja (gubernur). Saya sudah lakukan tugas sebagai menko maritim untuk mencabut moratorium. Karena menteri LHK bilang sudah tidak ada masalah ya saya cabut,” kata Luhut di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa 9 Januari 2018.