Peta Indonesia mengalami perubahan. Wilayah merupakan salah satu unsur pokok berdirinya negara. Sebagai sebuah negara, Indonesia pun memiliki wilayah yang batas-batasnya ditentukan berdasarkan perjanjian internasional. Batas-batas tersebut dituangkan ke dalam peta Indonesia yang terus diperbarui sesuai dengan perkembangan hukum internasional.
Setelah mengalami perubahan pada tahun 2005, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menetapkan pembaruan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 2017. Perubahan ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan yang melibatkan berbagai kementerian sejak bulan Oktober 2016.
Berubahnya peta Indonesia ini merupakan konsekuensi penandatanganan perjanjian perbatasan yang baru antara Indonesia-Singapura dan antara Indonesia-Filipina. Apa saja perbedaan antara peta Indonesia yang lama dengan yang baru? Berikut ini uraiannya.
1. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Bagian Utara Maluku
Berdasarkan hukum internasional, pulau atau karang kecil yang berada di tengah laut dan tidak dimanfaatkan untuk kehidupan manusia, maka tidak memiliki hak atas ZEE dan landas kontinen. Ketetapan ini tercantum dalam keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional atas kasus sengketa Laut Cina Selatan antara Filipina dan Cina.
Berdasarkan keputusan arbitrase tersebut, zona batas ZEE Indonesia di bagian utara Maluku pun berubah. Pada peta lama, batas ZEE Indonesia terletak sebelum Pulau Tobi dan Karang Helen yang merupakan milik negara Palau.
Namun pada peta baru, batas ZEE Indonesia terletak sesudah kedua pulau tersebut. Karena terletak di dalam wilayah Indonesia, kedua pulau tersebut diberi Zona Tangkap Eksklusif (ZTE) sejauh 12 mil laut dan ditandai dengan lingkaran merah yang berarti keduanya bukan milik Indonesia.
2. Batas ZEE Antara Indonesia dan Filipina di Laut Sulawesi
Pada peta lama, batas ZEE di Laut Sulawesi dan Laut Mindanao masih berupa garis putus-putus. Hal ini dikarenakan perjanjian batas maritim antara Indonesia dan Filipina di area tersebut masih tumpang tindih dan hanya berupa klaim saja.
Kini, perjanjian ZEE antara Indonesia dan Filipina sudah selesai dan diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif 2014. Maka, pada peta baru batas tersebut dibuat dengan garis yang tegas.
3. Pemberian Nama Laut Natuna Utara
Pada peta lama hanya terdapat nama Laut Natuna. Namun, pada peta baru, nama wilayah maritim di bagian barat daya Laut Cina Selatan diganti dengan nama Laut Natuna Utara. Indonesia berhak memberikan nama baru tersebut karena wilayah di sebelah utara Kepulauan Natuna, Riau, itu masih berada di landas kontinen Indonesia.
Pemberian nama Laut Natuna Utara dilakukan agar ada kejelasan dan konsistensi antara nama landas kontinen dan kolom air di atasnya. Penggantian nama ini juga menjadi penegasan bahwa Indonesia tidak mengakui keabsahan nine-dash line atau sembilan garis putus-putus yang dikeluarkan Cina di wilayah tersebut.
4. Batas ZEE Antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka
Batas ZEE antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka di peta lama belum jelas. Pada peta baru, perbatasan tersebut disederhanakan dan dipertegas dengan garis yang lebih mendesak ke arah Malaysia. Penyederhanaan ini bertujuan untuk mempermudah penegakan hukum dan pengawasan laut di kawasan tersebut.
5. Status Dua Karang Kecil di Sekitar Pulau Batam
Pada peta yang lama, dua buah karang kecil yang ada di sekitar Pulau Batam yaitu Pedra Branca dan South Ledge terkesan menjadi milik Indonesia. Pada peta yang baru, kedua karang tersebut ditandai dengan lingkaran merah yang bermakna bahwa keduanya bukan milik Indonesia.
Perubahan peta wilayah sangat penting dalam menjaga kedaulatan sebuah negara. Karena itu, perubahan yang terjadi pada peta Indonesia melibatkan dan ditandatangani perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga yang berkepentingan.