Ngelmu.co – Setelah membuat heboh publik dengan pernyataannya terkait Mahar Politik, La Nyalla Matalitti kembali tidak menghadiri undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Rabu (17/1/2018) siang. Saat undangan pertama Senin (15/1/2017) lalu, Nyalla mengirimkan utusan untuk memberitahukn ketidakhadirannya, namun undangan yang kedua ini tidak.
Dalam undangan yang dikirn Bawaslu Jatim, La Nyalla diminta hadir pada pukul 14.00 WIB, namun hingga pukul 15.00 WIB, La Nyalla ataupun perwakilannya tidak tampak di Kantor Bawaslu Jatim di Jalan Tanggulangin Surabaya.
Atas ketidakhadiran La Nyalla, Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, menjelaskan akan kembali membahasnya bersama komisioner lainnya, maupun berkonsultasi dengan Bawaslu RI. Bawaslu Jatim sudah berupaya melakukan cara-cara yang patut untuk menghadirkan La Nyalla untuk diklarifikasi terkait pernyataan Mahar Politik.
Perlu diketahui sebelumnya, dalam undangan pertama pada Senin (15/1/2018), La Nyalla tidak hadir karena sedang berada di luar kota. Namun La Nyalla saat itu mengirim utusan ke Bawaslu Jatim, yakni Hadi Purnomo, selaku Direktur Eksekutif Kadin Jatim, untuk mengantar surat pemberitahuan. Adapun upaya Bawaslu untuk mengundang La Nyalla adalah untuk menggali kebenaran informasi terkait dugaan permintaan uang oleh sejumlah elit partai tertentu.
Untuk diketahui, sebelumnya dikabarkan, La Nyalla mengatakan bahwa untuk maju di pencalonan Gubernur melalui Gerindra, dirinya dimintai mahar politik Rp 40 miliar. Sementara itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan, UU Pilkada No 10 Tahun 2016, partai politik tidak diperbolehkan untuk mengambil keuntungan dari bakal calon kepala daerah. Sehingga, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki kewajiban untuk mendalami hal itu.
“Harapannya, praktek semacam itu tak berjalan berlarut-larut. Konseskuensinya, ada yang bersifat hukum pidana atau admistritatif,” jelas Aang.
Untuk pidana, partai politik yang terbukti menerima imbalan mendapat hukuman selama enam tahun.
Sedangkan untuk hukuman administratifnya, partai politik yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengusung calon di pilkada berikutnya. Sedangkan bagi pemberi, akan mendapat ganjaran hukuman maksimal kurangan selama lima tahun.
Sedangkalan kalau pemberi tersebut sebagai pendaftar kandidat kepala daerah, maka calon tersebut bisa dibatalkan sebagai pasangan calon. Bahkan, sekalipun sudah memenangkan pemilu kemudian dilantik, bisa dibatalkan kemenangannya.