Ngelmu.co – Seorang pria dengan inisial W ditahan Polda Metro Jaya karena diduga jadi pihak yang menyebarkan video keributan antara konsumen dan pengembang reklamasi Teluk Jakarta. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik atas laporan pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta.
W diduga jadi orang yang menyebarkan video itu ke media sosial. Laporan tersebut dibuat pihak pengembang pada 11 Desember 2017, yang pelaporannya dilakukan oleh kuasa hukum pengembang, Lenny.
Akibat video keributan antara konsumen dan pengembang reklamasi Teluk Jakarta yang diduga disebarkan oleh pria berinisial W, banyak pihak yang menarik uang investasinya di pulau reklamasi tersebut.
“Dengan adanya video itu, ada yang menarik uang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis 18 Januari 2018.
Akibat aksi yang dilakukan W tersebut, kerugian yang timbul tidaklah sedikit. Awalnya video itu didapat W dari grup aplikasi WhatsApp yang kemudian diunggah ke YouTube. Hingga kini, polisi masih memburu perekam video itu. Saat ini, Polisi mengaku bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas perekam.
“Taksir kerugian lebih dari Rp100 miliar,” ucap Argo.
***
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga memanggil Felicita Santoso sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengembang properti Golf Island, PT Kapuk Naga Indah (KNI), di Pulau Reklamasi C dan D, Teluk Jakarta. Felicita pun memenuhi panggilan pada Rabu 17 Januari 2018.
Felicita mengaku bahwa tak tahu menahu kenapa dirinya dipanggil. Kata dia, dalam surat pemanggilan yang ia terima ada nama Lenny sebagai pihak pelapor. Felicita mengaku dirinya tidak tahu siapa pelapor tersebut.