Ngelmu.co – Seperti yang telah diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno kembali menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan penggelapan aset tanah PT Japirex di kawasan Curug, Tangerang Selatan. Sandi pun memastikan kehadiran dirinya pada pemeriksaan kedua tersebut. Akan tetapi, Sandi belum bisa memastikan jadwal pasti kehadirannya di Polda Metro Jaya.
“Belum, masih menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian dan dari biro hukum,” kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/1).
Sandi mengatakan bahwa dirinya sudah mengkaji kasus hukum yang saat ini dihadapinya. Sandi pun mengatakan bahwa ia semakin percaya diri menghadapi kasusnya setelah mendapatkan wejangan dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
“Alhamdulilah kemarin kita sudah review. Jelas ini masalahnya perdata. Dan saya diberi keyakinan oleh Pak Prabowo dalam memangku tugas ini,” ucap Sandi.
Sandi menjelaskan meskipun kasus ini sudah lama, ia secara terbuka akan memberikan keterangan yang jujur kepada pihak kepolisian. Menurut Sandi, ia memastikan memberikan sinyal bahwa ia tidak ada yang menutupi apapun terkait kasus tersebut, walaupun kasus tersebut merupakan kejadian 21 tahun yang lalun. Sandi berjanji dia akan mengatakan yang sebenarnya dan kooperatif.
Dalam pemeriksaan lanjutan 30 Januari 2018 ini, polisi masih memeriksa Sandi terkait masalah jual beli aset tanah tersebut. Polisi juga mendalami aliran dana yang ada dalam rekening milik rekan bisnis Sandi, Andreas Tjahjadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang dihadapi Sandi ini bermula dari laporan Fransiska Kumalasari kepada Sandi bersama dengan rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi pada 8 Maret 2016. Fransiska membuat laporan mewakili Djoni Hidayat terkait penjualan aset PT Japirex pada tahun 2012. Polisi sudah menetapkan Andreas sebagai tersangka terkait kasus ini. Dia dijerat Pasal 372 KHUP tentang Penggelapan. Saat ini Andreas telah mendekam di rutan Polda Metro Jaya.