Ngelmu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Riau menyatakan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak lolos verifikasi faktual partai politik di Kabupaten Siak, Riau. Hal itu dikarenakan PDIP tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak lolosnya verifikasi faktual PDIP di Kabupaten Siak, Riau merupakan hasil rapat pleno KPU Siak yang dilaksanakan di Hotel Grand Royal.
Tidak lolosnya verifikasi faktual PDIP di Kabupaten Siak, Riau tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Siak H Agus Salim, seperti yang dilansir oleh Cakaplah.com, Sabtu (10/2/2018). Agus Salim menyebutkan bahwa PDIP tidak memenuhi salah satu syarat yang ditetapkan.
“PDIP tidak memenuhi syarat penelitian administrasi keanggotaan,” jelas Agus, seperti yang dilansir oleh Cakaplah.com, Sabtu (10/2/2018).
Agus Salim menuturkan untuk Kabupaten/Kota jumlah anggotanya paling kurang 1/1.000 dari jumlah penduduk Kabupaten/Kota. Sementara untuk Kabupaten Siak sendiri, jumlah anggota yang harus memenuhi syarat sebanyak 415 orang, namun anggota PDIP di Siak yang memenuhi syarat tidak mencapai syarat minimal.
Sejak awal PDIP sudah tidak memenuhi syarat administrasi keanggotaan dan ketika diberikan masa perbaikan, PDIP tetap memberikan data yang sama dan tetap tidak memenuhi syarat.
“Saat kita lakukan verifikasi administrasi keanggotaan beberapa waktu lalu, didapati sejumlah data dalam berkas PDIP yang tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan setelah kita berikan masa perbaikan administrasi keanggotaan selama 14 hari, data keanggotaan yang dikembalikan ke KPU Siak masih juga tidak sesuai, sehingga saat verifikasi faktual PDI-P tidak diverifikasi,” papar Agus, seperti yang dilansir oleh Cakaplah.com, Sabtu (10/2/2018).
Meskipun tidak lulus verifikasi di Kabupaten Siak, namun PDIP masih tetap bisa mengikuti Pilkada dan Pemilu 2019 karena PDIP telah lolos verifikasi di tingkat nasional.
Ternyata, sebelumnya, di akhir tahun lalu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat juga menyatakan PDIP tidak lolos verifikasi adminitrasi pilkada 2018. Sama halnya dengan di Kabupaten Siak, PDIP Kabupaten Agam tidak lulus verifikasi dikarenakan minimnya pendukung partai tersebut serta tidak menyerahkan berkas perbaikan sampai berakhirnya batas waktu penutupan, Jumat (2/12/2017) pukul 24:00 WIB lalu, seperti yang dilansir oleh Kabarsatu.
“Penghubung PDIP Agam datang ke KPU pada Sabtu (2/12) pukul 00:30 WIB, sehingga berkas perbaikan tidak diterima karena sudah ditutup. Untuk Golkar dan Demokrat memang tidak melengkapi berkas perbaikan,” kata Divisi Hukum dan Organisasi KPU Agam, Izwaryani di Lubukbasung, seperti yang dilansir oleh Kabarsatu.
PDIP tidak lolos verifikasi adminitrasi di Agam karena dukungan PDI hanya 53 lembar kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik. Sementara syarat dukungan setiap partai sebanyak 524 lembar kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik. Syarat dukungan 524 lembar ini berdasarkan 10 persen jumlah penduduk Agam dan saat ini jumlah penduduk daerah itu sebanyak 524.880 jiwa.
“PDIP bisa ikut Pemilihan Umum di Agam apabila 15 kabupaten dan kota di Sumbar memenuhi syarat,” kata Izwaryani, seperti yang dilansir oleh Kabarsatu.