Eggi Sudjana: Ahok Tak Punya Hak untuk Ajukan PK

Ngelmu.co – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penistaan agama yang menimpanya. Surat permohonan PK itu, sudah diterima PN Jakarta Utara sejak 2 Februari yang lalu. Mahkamah Agung pun telah menjadwalkan PK Ahok tersebut di tanggal 28 Februari 2018 mendatang.

Dilansir oleh Kumparan, menanggapi hal tersebut, Eggi Sudjana menilai bahwa hak hukum Ahok untuk mengajukan PK sudah gugur. Hal tersebut dikarenakan Ahok telah menerima putusan PN Jakarta Utara sebelumnya.

“Dengan Ahok menerima putusan PN Jakarta Utara. Ini membuktikan bahwa secara formil dan materiil gugur hak Ahok dalam melakukan PK,” ucap Eggi di Kantor Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Jakarta Pusat, Senin, (19/2).

Eggi menyatakan bahwa seharusnya Ahok menempuh upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan KUHAP. Menurut Eggi, pengajuan PK dapat dilakukan jika sebelumnya Ahok telah mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi. Jika pengajuan Banding itu masih belum bisa diterima, Ahok harus mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Eggi menjelaskan bahwa PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi MA jika pada putusan sebelumnya terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara. Eggi mengatakan pengajuan PK merupakan akal-akalan dari Ahok untuk meringankan hukumannya.

“Ini adalah bagian dari akal-akalan Ahok sebagai upaya untuk mengurangi hukuman yang diperolehnya di pengadilan tingkat pertama,” tutur Eggi.

Eggi memaparkan bahwa jika terpidana mengajukan PK, maka hukuman yang diperoleh terpidana tersebut tidak akan diperberat di pengadilan tingkat pertama. Hal itu tercantum dalam pasal 266 ayat 3 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: “Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam perkara semula.”

Sementara itu, Ahok diketahui telah menerima hukuman dua tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengakui tidak ada kesalahan dalam putusan tersebut, sehingga seharusnya MA menolak permohonan PK dari Ahok.

“Mahkamah Agung seharusnya menolak permohonan PK Ahok, bukan malah menerimanya dan mendaftarkan tanggal 26 Februari 2018 untuk sidang pertamanya,” tegas Eggi.

Ahok melalui kuasa hukumnya, yaitu Fifi Lety Indra, Josefina Aghata Syukur, dan Daniel Pardede mengajukan peninjauan kembali pada Jumat, 2 Februari 2018. Surat permohonan PK tersebut terdaftar dengan No.02/aktapidana/2018/PN Jakarta Utara.

Sebelumnya, dalam sidang penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto pada 9 Mei 2017. Majelis hakim memutuskan Ahok terbukti sah dan meyakinkan telah menodai agama. Saat itu, Ahok sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, akan tetapi dicabut kembali oleh sang istri, Veronica Tan. Ahok sampai saat ini masih mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.