Ngelmu.co – Dilansir dari Detik, terpidana kasus penodaan agama, yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diketahui telah mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) melalui Mahkamah Agung (MA). Adapun harapan dari Ahok dan pengacaranya adalah Ahok bisa bebas dan nama baiknya direhabilitasi.
“Kita tunggu putusan. Kita doakan sama-sama supaya dikabulkan. Harapannya pasti dikabulkan. Harapan tertinggi kita pasti bebas dan nama pak Ahok direhabilitasi,” kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Josefina menyatakan bahwa pihaknya tidak takut jika nantinya ada tekanan massa jika Ahok dibebaskan oleh putusan MA atas PK Ahok.
“Tidak. Tidak ada takutnya. Dari dulu sudah banyak tekanan massa. Sudah dihadapi tahun lalu,” ujar Josefina.
Josefina juga mengungkapkan terkait alasan kenapa Ahok baru mengajukan PK setelah menjalani masa hukuman sekitar 9 bulan, sejak Mei 2017 lalu. Ahok memanfaatkan waktu 9 bulan tersebut untuk berdoa meminta petunjuk kepada Tuhan. Ahok, menurut cerita Josefina, berdoa dulu, memohon petunjuk Tuhan.
“Tetap butuh doa. Kalau dimudahkan pas kita kerjakan berarti jalannya sudah ada,” papar Josefinaa.
Sebelumnya, diketahui Ahok telah mengajukan PK kepada MA pada (2/2) lalu. Adapun sidang perdananya akan digelar pada Senin (26/2) mendatang. Sidang PK Ahok tersebut akan dipimpin oleh 3 orang hakim, Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto. Sementara itu, pihak kejaksaan kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono yang merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok dalam perkara penodaan agama.