Ngelmu.co – Hari ini, Senin (26/2), sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah selesai. Baik pengacara Ahok maupun jaksa hanya menyerahkan materi PK kepada hakim.
Dilansir oleh Kumparan, usai sidang, jaksa Sapto Subroto mengatakan, pihaknya sudah menerima isi gugatan Ahok sejak 3 hari sebelum sidang. Setelah dipelajari, Sapto menilai tidak ada novum (bukti baru) dalam gugatan PK Ahok.
“Tidak ada fakta baru yang di memori PK mereka itu tidak ada,” kata Sapto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Utara, Senin (26/2).
Soal putusan vonis terhadap Buni Yani yang terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung yang menjadi dasar pengajuan PK kasus Basuki, menurut Sapto hal tersebut tidak relevan, tidak ada kaitannya. Kedua kasus itu memiliki delik perkara yang berbeda.
“Kalau Ahok soal penodaan agama. Kalau Buni Yani soal pelanggaran ITE. Itu dua delik yang berbeda sekali. Pembuktian di kasus Buni Yani sama sekali tidak mengganggu pembuktian di kasus Ahok,” papar Sapto.
Pihaknya pun tidak setuju dengan tim kuasa hukum Basuki yang mengatakan bahwa telah terjadi sejumlah kekhilafan hakim dalam putusannya terkait kasus Basuki.
“Putusan Hakim PN Jakut itu sudah benar,” tegas Sapto.
Pada sidang perdana PK kasus Basuki, ketua majelis hakim PN Jakut, Mulyadi menerima permohonan PK kasus tersebut. Namun putusan PK merupakan wewenang Mahkamah Agung.
“Majelis hakim di sini tidak punya kewenangan untuk mengabulkan permohonan PK dari pemohon. Kewenangan ada di MA,” kata Hakim Mulyadi.
Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan tanggapan secara tertulis.
“Dengan diterimanya permohonan ini, saya harap dua sampai tiga hari paling lambat, jaksa memberikan tanggapan diterima majelis dari panitera pengganti,” kata Hakim Mulyadi.
Mulyadi menargetkan pada Senin (5/3), selanjutnya majelis hakim bisa menyerahkan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung.