Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari proses persidangan dari terdakwa yang sebelumnya sudah dijerat oleh lembaga antirasuah.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa dalam penetapan tersangka ini, pihaknya menetapkan Eks Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan terdakwa Setya Novanto (Setnov) , Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pihak Swasta Made Oka Masagung.
“KPK temukan bukti untuk tetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo ) swasta dan MOM (Made Oka Masagung) swasta,” kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
Menurut Agus, Irvanto dan Made Oka diduga bersama dengan Setnov, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan Anang Sugiana Sudiardja menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri dan korporasi.
Agus menyebut bahwa, keponakan Setnov itu diduga menerima uang terkait dengan e-KTP sebesar USD3,5 juta. Irvanto, kata Agus juga terlibat dalam proses pembahasan proyek e-KTP dengan menggunakan PT Murakabi Sejahtera.
“Ikut beberapa kali di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang e-KTP. Konsosrsium Murakabi walaupun kalah diduga perwakilan setnov. Karena Irvanto keponakan Setnov,” papar Agus.
Atas perbuatannya kedua tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber https://news.okezone.com/read/2018/02/28/337/1866217/kpk-tetapkan-keponakan-setnov-sebagai-tersangka-e-ktp#lastread