Kamu gagal registrasi SIM Card karena traffic jaringan? Benar-benar lupa dan belum sempat mendaftarkan kartu prabayarmu? Tenang, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan masa tenggang sebagai kesempatan terakhir registrasi bagi Pelanggan prabayar sebelum dilakukan pemblokiran nomor.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa saat pemblokiran bertahap, pelanggan masih bisa melakukan pendaftaran SIM card.
“Pelanggan seluler masih bisa melakukan registrasi selama pemblokiran layanan telekomunikasi bertahap ini,” ucap Ramli, Rabu (28/2/2018)
Kemenkominfo menyampaikan, nomorĀ yang belum melakukan registrasi akan diberikan 2 kali kesempatan.
Kesempatan pertama, pelanggan akan diberikan masa tenggang dari tanggal 1 Maret – 30 Maret 2018 untuk melakukan pendaftaran ulang. Namun selama pemberian kesempatan tersebut, pemblokiran akses telpon/SMS ke luar nomor telah diberlakukan.
Bagi pengguna yang masih belum melakukan registrasi ulang akan diberikan kesempatan kedua selama 31 hari ke depan. Namun jangan kaget jika sanksi pemutusan akses telpon/SMS yang masuk, sudah diberlakukan mulai tanggal 1 April 2018, bersamaan diberikannya kesempatan kedua ini.
Dan jika masih membandel juga tidak mendaftarkan ulang kartu prabayarnya, tertanggal 1 Mei 2018 akan diberlakukan pemblokiran seluruh akses SIM Card prabayar yang bersangkutan termasuk akses internet.
Pemerintah telah memulai program registrasi SIM card prabayar ini sejak 31 Oktober 2017 dan berakhir Rabu kemarin (28/2/2018) seperti dikutip dariĀ Detik.