Ngelmu.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) dalam hasil sidang semalam, berhak ikut Pemilu 2019. Putusan Bawaslu tersebut sekaligus menggugurkan putusan KPU. Terkait hal trsebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menutup kemungkinan akan melakukan banding atas dikabulkannya gugatan PBB atas keputusan KPU oleh Bawaslu.
Dilansir oleh Viva, Komisioner KPU, Hasyim As’yari, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat pleno pada hari ini, Senin, 5 Maret 2018. Rapat pleno tersebut untuk membahas hal-hal yang bisa ditempuh guna menyikapi keputusan Bawaslu.
“Semua kemungkinan akan disiapkan dan diperbolehkan undang-undang. Nah makanya, kemudian kita akan bahas, apa saja yang diatur undang-undang itu, kemudian sikap apa yang akan diambil oleh KPU terhadap keputusan Bawaslu,” ujar Hasyim usai sidang adjudikasi di Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 4 Maret 2017.
Hasyim menuturkan bahwa diatur oleh undang-undang, KPU memiliki waktu hingga tiga hari untuk melaksanakan keputusan Bawaslu. Oleh karena itu, terhadap putusan itu, KPU akan membahas, akan mempelajari, dan kemudian akan menentukan sikap terhadap putusan Bawaslu terhadap putusan yang diajukan PBB yang dikabulkan tersebut
Sebelumnya, Bawaslu me.ngabulkan gugatan PBB terhadap KPU atas tidak ditetapkannya PBB menjadi peserta Pemilu 2019. Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan yang diambil tersebut paling lama tiga hari sejak keputusan dibacakan.
Dalam pembacaan putusan, Ketua Bawaslu, Abhan, menyatakan bahwa permohonan PBB dikabulkan seluruhnya. Dengan demikian, PBB menjadi peserta Pemilu 2019, dan diktum kedua Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 tertanggal 17 Februari 2018, batal.