Ngelmu.co – Hari ini, Kamis (22/3), riwayat Alexis keseluruhan tamat. Alexis memang sudah ditutup sebelumnya, namun, masih ada beberapa unit usaha yang masih diperbolehkan dibuka. Unit usaha yang masih dibuka inilah yang mulai hari ini ditutup oleh Pemprov DKI.
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta akan menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis, di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Kamis, 22 Maret 2018. Dari salinan surat berkop Satuan Polisi Pamong Praja tertanggal 21 Maret 2018 yang dilansir Ngelmu.co dari Viva dan Kumparan, penutupan keseluruhan izin usaha hotel ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menerbitkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam Pergub tersebut, pasal 54 sampai 56 menjelaskan bahwa tempat hiburan yang terindikasi melanggar dan dilaporkan oleh media massa dapat ditindak. Salah satu tempat hiburan malam yang sudah dilaporkan oleh media massa adalah Alexis.
Wakil Kepala Satpol PP, Hidayatullah mengamini perihal surat tersebut. Akan tetapi, Hidayatullah belum dapat menjelaskan secara detail. Hidayatullah menyerahkan hal tersebut kepada Ketua Satpol PP, Yani Wahyu.
“Iyaa. Tapi tanya ketua saja, saya disuruh monitor, yang rapat Pak Yani (Ketua Satpol PP), tanya dia,” kata Hidayatullah saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Maret 2018.
Berdasarkan surat tersebut tertera, sebanyak 90 personel dari TNI/Polri dan 325 personel dari Satpol PP DKI Jakarta akan dikerahkan untuk menutup Hotel Alexis hari ini.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Disparbud DKI Jakarta, Tony Bako, menyatakan bahwa Alexis terbukti melanggar pasal 55 Pergub 18 Tahun 2018 tentang prostitusi. Untuk itu Alexis akan ditutup secara permanen.
“Tutup dong, habis. Permanen. Riwayatmu habis, tamat riwayatmu. Kita kan enggak mau generasi muda kita dirusak,” kata Tony saat dihubungi, Kamis, (22/3).
Tony menyebutkan empat usaha lain yang ditutup adalah karaoke hingga restoran.
“Ada empat. Karaoke, live music, bar, dan restoran,” jelas Tony.
Tony menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti kalau Alexis pantas untuk ditindak.
Menurutnya penutupan tersebut bisa menjadi efek jera bagi Alexis dan tentunya tempat hiburan lain yang menyimpang. Tony juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti.
“Kalau sudah begitu ya udah terbukti dong. Kita kan enggak berani kalau enggak ada bukti,” kata Tony.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Alexis. Keputusan itu tertuang dalam surat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI yang diterbitkan pada 27 Oktober 2017. Kemudian, sempat terdengar bahwa Alexis diisukan kembali beroperasi dengan nama baru, yaitu 4Play. Namun perubahan nama itu dibantah oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Edy Junaedi, yang menjelaskan 4Play merupakan bagian dari usaha Alexis di bidang karaoke.