Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib melaksanakan semua rekomendasi Ombudsman. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono.
“Semua rekomendasi Ombudsman itu kuat, ini kuat. Saya rasa semua rekomendasi Ombudsman harus dilaksanakan kepada yang direkomendasi,” kata Sumarsono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/3) seperti dilansir CNN Indonesia.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta Ombudsman merelokasi pedagang kaki lima Tanah Abang dan membuka Jalan Jatibaru paling lama 60 hari sejak Senin (26/3).
Pasal itu berkaitan dengan Pasal 351 ayat (1) yakni Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman, dan/atau DPRD.
Menurut Sumarsono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 30 hari untuk menjawab atau mengklarifikasi rekomendasi Ombudsman.
Karena itu, ia berharap Anies beserta jajarannya memperhatikan hal-hal yang disoroti Ombudsman. Sumarsono yakin mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini memahami hal tersebut.
Sumarsono juga tak membantah bahwa Anies bisa dinonaktifkan bila mengabaikan rekomendasi Ombudsman. Ini terdapat dalam Pasal 352 UU Pemda, menteri berwenang mengevaluasi kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan Pemda.
Namun, ada sejumlah proses yang dilakukan Kemendagri sebelum menonaktifkan yang bersangkutan, mulai dari teguran lisan, tertulis satu hingga tiga, dan pemberhentian sementara.
Ia menyebut Pemda biasanya langsung berbenah sebelum ada teguran. Jika tidak memperbaiki, Pemda selama ini memberikan argumentasi kepada Kemendagri.
“Kemendagri akan menunggu reaksi DKI terhadap rekomendasi Ombudsman, kalau memang dibutuhkan kami juga terbuka untuk menyiapkan ruang konsultasi bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Sumarsono.