Ngelmu.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mendakwakan ujaran kebencian kepada Jasriadi yang disebut bos jaringan penyebar hoaks Saracen. Namun, JPU mendakwa terdakwa, Jasriadi, dua tahun bui hanya karena Jasriadi mengakses akun Facebook secara ilegal milik Sri Rahayu Ningsih.
“Menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Jasriadi dipotong masa tahanan,” kata JPU Sukatmin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang dipimpin Asep Koswara, seperti yang dilansir oleh Detik.
JPU menyebutkan bahwa Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terdakwa melakukan akses ilegal milik orang lain,” kata JPU.
Dalam dakwaan jaksa tersebut, Jasriadi tidak disebutkan melakukan ujaran kebencian. Jasriadi didakwa hanya dikarenakan mengakses secara ilegal akun FB Sri Rahayu Ningsih yang sudah disita Mabes Polri. Dia mengubah password dan recovery e-mail untuk akun tersebut pada 5 Agustus 2017.
Terkait dawaan JPU tersebut, Jasriadi menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi).
Di lain pihak, salah satu kuasa hukum Jasriadi, yaitu Yasmar Piliang membeberkan bahwa kliennya tidak terbukti menebar kebencian sebagaimana dakwaan jaksa.
“Dalam fakta persidangan, kami bisa mematahkan dari 5 dakwaan jaksa, yang akhirnya hanya pada legal access akun Sri Rahayu saja. Salah satunya soal ujaran kebencian tidak bisa dibuktikan,” kata Yasmar.