Ngelmu.co – Segala usaha yang bisa dilakukan untuk mempertahankan usahanya pupus sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan oleh Alexis. Akhirnya, Alexis mengibarkan bendera putih, menyerah dan meminta maaf kepada masyarakat.
Dilansir oleh Kumparan, manajemen Alexis memutuskan mengumumkan penutupan seluruh tempat usaha melalui spanduk besar yang dipasang di depan gedung Alexis. Permintaan maaf kepada masyarakat pun dilakukan melalui pengumuman itu.
“Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini,” tulis spanduk itu.
Spanduk itu dipasang di pinggir Jalan RE Martadinata atau tepatnya di depan gedung Alexis pada hari Rabu (28/3). Spanduk berukuran 4×3 meter terpasang menutupi logo Alexis.
“Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai Rabu 28 Maret 2018 seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No. 1 kami hentikan dan tidak beroperasi lagi,” bunyi pengumuman pada spanduk tersebut.
Terlihat saat ini memang tidak ada aktivitas yang terlihat di Alexis. Pintu masuk di lobi utama tampak tertutup rapat. Lampu-lampu dalam kondisi padam.
Semalam, Selasa (27/3) malam, masih terlihat beberapa kegiatan di dalam gedung. Banyak mobil terparkir di depan gedung. Enam petugas keamanan juga masih berjaga di gedung. Lampu warna warni di lobi juga masih menyala.
Sebelumnya diketahui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan seluruh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang didaftarkan oleh Alexis telah dicabut sejak 22 Maret 2018. Surat keputusan itu disampaikan kepada PT Grand Ancol pada 23 Maret 2018. Anies memberikan waktu 5×24 jam kepada Alexis untuk menghentikan semua kegiatan usaha mereka. Tenggat waktu yang diberikan, yakni Rabu (28/3).