Ngelmu.co – Calon gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, diduga menggunakan fasilitas negara saat melaksanakan rangkaian kampanye Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 di Kabupaten Kuningan.
Dilansir oleh Viva, dugaan Kang Emil memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik pencalonannya itu terungkap setelah muncul foto Ridwan sedang dibonceng pakai sepeda motor yang menggunakan pelat merah yang merupakan milik negera.
Calon Gubernur Jawa Barat yang diusung Partai NasDem, PPP dan PKB ini terlihat dibonceng oleh seorang pria dengan menggunakan motor matik warna putih berpelat nomor merah E 2254 Y, saat menyapa warga. Motor matik tersebut nampak berwarna merah pelatnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia menilai, aktivitas kampanye menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun dilarang. Menurut Yusuf, apapun alasan yang dikemukakan si calon, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye melanggar Pasal 69 Undang-undang Pilkada 2018.
“Yang pasti mah enggak boleh menggunakan fasilitas negara. Kalau di Undang-undang, dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk berkampanye,” ujar Yusuf, Jumat 30 Maret 2018.
Yusuf memastikan, penggunaan fasilitas negara, baik kendaraan maupun aparturnya untuk berkampanye bisa diseret hingga ranah peradilan untuk hukuman pidananya. Yusuf menyatakan bahwa untuk membawa temuan tersebut, pihaknya akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan kendaraan tersebut.
Beredar informasi di lapangan, motor matik yang digunakan Ridwan Kamil merupakan motor yang digunakan oleh perangkat desa yang merupakan lokasi kampanye.
“Tentu karena larangan itu ada unsur pidananya, tentu akan diproses sentra Gakkumdu. Untuk aspek pidana itu, penilaiannya harus komfrehensif, lebih ketat pemenuhan unsur-unsur kampanyenya,” kata Yusuf tegas.
Sedangkan dari pihak calon gubernur Ridwan Kamil, belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya foto tersebut.