Ahok akan tetap di Mako Brimob, Walaupun sebenarnya masa penahanan berbeda dengan masa pembinaan. Asep Warlan Yusuf, Pakar Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, menyatakan bahwa aparat telah melanggar Undang-undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan karena tidak memindahkan ahok dari Rutan Mako brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dikutip dari Republika, Menurutnya, masa penahanan Ahok di rutan Mako Brimob seharusnya tidak mengurangi hukuman penjara Ahok. Penghitungan hukuman seharusnya dimulai saat terpidana ditempatkan di Lapas. Masa penahanan berbeda dengan masa pembinaan.
Setelah PK yang diajukan oleh Ahok ditolak Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar, pihak Kejaksaan mempunyai tugas untuk mengeksekusi putusan pengadilan. Setelah Kejaksaan mengeksekusi, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan bertugas menempatkan terpidana ke Lapas. Ditjen ini menentukan Lapas mana yang akan dihuni oleh terpidana. Kalau di Mako Brimob ini kan rutan, bukan lembaga pembinaan bagi seorang terpidana. Ini melanggar Undang-undang.
Baca Juga : PK Ahok Ditolak MA
Padahal Sudah Separoh Masa Hukuman Ahok berada di Rutan Mako Brimob. M Mudzakkir mengkritisi status Ahok yang masih berada di Rutan Mako Brimob. Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini melihat seharusnya Ahok sudah berada di lembaga permasyarakatan (lapas). Menurutnya, penempatan Ahok ke lapas seharusnya sudah dilakukan langsung setelah keputusan diterima.
Proses ini tidak bisa diganggu gugat atas alasan apapun, termasuk kekhawatiran akan kondisi lapas yang dirasa tidak aman untuk Ahok. Apabila memang Lapas tertentu dianggap tidak aman, seharusnya lapas tersebut di evaluasi dan dikosongkan. Bisa juga dengan mencari lapas yang paling aman di Indonesia seperti Nusa Kambangan.
Dikutip dari Republika, Pemberian remisi kepada Ahok pada Natal kemarin, juga tidak lepas dari kritik Mudzakkir. Menurutnya Ahok belum pantas mendapatkannya karena belum masuk penjara. Remisi seharusnya didapat ketika ada pembinaan, evaluasi dan sudah sah ditempatkan sebagai anak binaan.
Pengamat hukum pidana, Kaspudin Noor, menilai penahanan Ahok sebagai terpidana di Mako Brimob dianggap tidak tepat karena Ahok harus dibina di lapas. Dia pun mengkritisi pihak berwenang yang membiarkan semua ini terjadi. Kalau dia sudah berstatus narapidana, tapi tidak ditahan di lapas, tetap saja dia belum bisa dikatakan menjalani masa tahanan walaupun masa vonisnya sudah habis. Sampai berapa tahun pun kalau Ahok masih ditahan di rutan, artinya dia belum dibina dan belum memenuhi syarat pembinaannya. Ada asas hukum yang dilanggar, yakni equality before the law.
Semua Lapas Overcrowd, itulah alasan Ahok tidak akan dipindah dari Rutan Mako Brimob. Terpidana dua tahun penjara atas kasus penistaan agama ini, dipastikan tetap akan menghuni Mako Brimob selama menjalani hukumannya. Walaupun sudah dapat banyak protes, tapi napi prioritas ini tidak akan dipindah ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Baca Juga : PPP dukung Presiden Jokowi berikan Grasi ke Ahok
Dikutip dari Teropongsenayan.com, Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ade Kusmanto mengatakan, Ahok tidak akan dipindahkan ke Lapas menilik Permenkumham Nomor 01.PR.07.03 Tahun 2007 tentang Tempat Tahanan pada Markas Kepolisian RI Tertentu Sebagai Cabang Rumah Tahanan. Ahok bisa tetap di Mako Brimob. Karena menurutnya, Mako Brimob juga telah ditetapkan sebagai salah satu cabang rumah tahanan dari Rutan Salemba oleh Menkumham, seperti cabang rutan BNN. Ade Kusmanto mengatakan bahwa, seorang terpidana di bawah pidana lima tahun ke bawah bisa menjalani hukuman di rutan dan cabang rutan. Kondisi Lapas di Indonesia pun sudah penuh, mayoritas overcrowd.