Ngelmu.co – Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto, menyatakan akan menguji ulang urine seorang balita berusia 3,8 tahun di Selatpanjang, Meranti, Riau yang diduga terindikasi zat narkotika. Hal tersebut bermula saat kakek dari balita tersebut memberikan sebuah permen kenyal pada balita tersebut. Namun, pada Sabtu 31 Maret 2018 malam balita tersebut justru meracau.
Dilansir oleh Viva, Ketika dites di RS Meranti balita tersebut positif narkotika, sehingga diteruskan ke Polres. Eko menuturkan bahwa pihaknya berniat melakukan tes ulang pada balita tersebut lantaran terdapat perbedaan hasil tes. Ketika di tes di RS Meranti, hasil tes menyatakan balita tersebut positif narkoba. Namun, anehnya ketika dites kepolisian setempat, hasilnya negatif.
“Akhirnya saya perintahkan kepada Dirnarkoba Polda Riau Kombes Hariono. Ambil lagi urinenya. Urinenya nanti dikirim ke Jakarta, bawa ke BNN sudah saya perintahkan,” ujar Eko di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Selasa 3 April 2018.
Sedangkan untuk permen kenyal yang dikonsumsi anak tersebut, Eko menginstruksikan agar permen tersebut diperiksa Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), agar diketahui kandungan permen tersebut secara rinci. Sebab kepolisian setempat tidak memiliki alat uji untuk mengetes permen tersebut.
“Kita belum bisa memastikan apakah benar permen itu mengandung metafetamine tapi yang jelas kita akan menyerahkan kepada ahlinya karena BPOM punya alatnya. Nanti kalau ada hasilnya kami informasikan lebih lanjut,” ucap Eko.