Soal Perppu Perkawinan, MUI: Belum Diajak Ngobrol

Perppu Perkawinan
Zainut Tauhid Sa'adi

Ngelmu.co – Menteri Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan, Yohana Yembise menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pencegahan pernikahan anak. Terkait pernyataan Yohana tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku bahwa pihaknya belum diajak bicara soal Perppu Perkawinan tersebut.

Menurut Yohana, Perppu Perkawinan tersebut akan menggantikan beberapa pasal tentang perkawinan yang tercantum pada Pasal 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahkan, diskusi publik pun akan segera digelar untuk mematangkan Perppu Perkawinan tersebut.

Dilansir dari Viva, menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia UU No. 1 Tahun 1971 tentang Perkawinan, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan, pihaknya belum diajak bicara pemerintah mengenai wacana Perppu Perkawinan.

Baca juga: [Video] Temui Damin Sada, Ade Armando Minta Maaf

MUI berpendapat bahwa masalah perkawinan tidak hanya sekadar dilihat berdasarkan pada pertimbangan sosial, ekonomi dan kesehatan semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek agama. Hal tersebut penting dikarenakan perkawinan merupakan bagian dari perintah agama. Menurut Zainut, sah atau tidaknya suatu perkawinan harus berdasarkan nilai-nilai yang ada dalam agama.

“Sehingga sah dan tidaknya sebuah perkawinan harus juga didasarkan pada nilai-nilai ajaran agama,” ujar Zainut dikutip dari keterangan resminya, Minggu, 22 April 2018.

Zainut menuturkan bahwa meskipun UU No. 1 Tahun 1971 tentang Perkawinan diundangkan pada masa Orde Baru yang sangat represif, menurut pandangan MUI, UU No. 1 Tahun 1971 tentang Perkawinan, merupakan UU yang monumental dan memiliki ikatan emosional dan kesejarahan yang sangat kuat bagi umat Islam Indonesia.

Baca juga: MUI: Heran Cadar Dilarang Tapi Berpakaian Seksi Dibiarkan

Hal tersebut dikarenakan isinya sejalan dengan aspirasi umat Islam Indonesia dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Selain itu, UU No. 1 Tahun 1971 tentang Perkawinan senapas dengan jiwa Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena UU tersebut hakikatnya merupakan implementasi dari pelaksanaan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD.

Oleh karena hal tersebut MUI meminta kepada Pemerintah sebelum menerbitkan Perppu atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hendaknya berkonsultasi dengan MUI dan ormas keagamaan lainnya agar Perppu Perkawinan tersebut sejalan dengan aspirasi umat beragama.

“Agar isi Perppu yang akan diundangkan sejalan dengan aspirasi umat beragama dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama,” tambah Zainut.