Ngelmu.co – Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu menegaskan bahwa gelombang kedatangan tenaga kerja asing ke Indonesia merupakan “buah” atau imbas kebijakan pemerintahan orde baru yang membuka perjanjian perdagangan bebas.
Adian mengungkapkan imbas kebijakan pemerintahan orde baru tersebut di sela acara pameran foto refleksi 20 tahun gerakan reformasi yang digagas Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (Pena 98) di Graha Pena 98, Jakarta Selatan, Kamis (26/4).
“Soal tenaga kerja asing, ini buah dari pemerintahan orde baru. Orang tidak melihat ini sebagai ‘bom waktu’ yang ditinggalkan pemerintahan Soeharto atas perjanjian yang tunduk pada pasar bebas,” kata Adian seperti yang dilansir oleh Aktual.
Baca juga: Pemerintah Terindikasi Istimewakan Tenaga Kerja Asing
Sebelumnya terhembus kencang isu serbuan tenaga kerja asing ke Indonesia mengemuka menjelang Pilpres 2019. Pihak Istana menyatakan bahwa isu ini bermuatan politis, sebab faktanya jumlah tenaga kerja asing yang ada di Indonesia kurang dari 0,1 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Adian mengatakan bahwa pasar bebas 2020 adalah bagian dari kesepakatan yang diambil pemerintahan Presiden Soeharto dengan sejumlah negara kala itu. Karenanya, bisa disimpulkan isu tenaga kerja asing merupakan imbas kebijakan pemerintahan orde baru.
Menurut Adian, pemerintahan Jokowi saat ini, justru menjadi korban atas perjanjian-perjanjian yang dibuat pada masa orde baru itu. Oleh karena itu, Adian menyatakan bahwa dirinya ingin meluruskan isu yang merupakan imbas kebijakan pemerintahan orde baru yang berkembang di masyarakat luas dan jadi bola panas pemerintahan Jokowi.
“Kami mempunyai kepentingan meluruskan itu semua. Karena ini terjadi atas ‘buah’ perjanjian orde baru 22 tahun lalu,” ujar Adian.
Adian mengatakan bangsa Indonesia seharusnya bisa saja melawan dengan tidak menjalankan perjanjian yang dibangun orde baru, dengan konsekuensi terisolasi dan menerima sanksi dari dunia internasional. Akan tetapi, Adian menilai bahwa sebenarnya Presiden Jokowi telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kedatangan tenaga kerja asing, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) soal tenaga kerja asing.