Massa Buruh NU Kumandangkan Salawat Tolak TKA

Buruh NU

Ngelmu.co – Massa buruh NU, buruh dari Serikat Buruh Muslimin Indonesia atau Sarbumusi ikut andil dalam aksi May Day atau Hari Buruh Internasional 2018 di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, 1 Mei 2018. Sambil bersalawat, massa dari organisasi buruh NU itu menyuarakan penolakan atas masuknya pekerja asing atau tenaga kerja asing (TKA).

Dilansir dari Viva, peringatan Mayday tersbut dilakukan massa buruh NU bersama dengan sejumlah elemen buruh lainnya, jalan di depan Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo dipilih ribuan massa Sarbumusi sebagai lokasi untuk menggelar aksi. Di sana, mereka melaksanakan dzikir dan doa bersama. Lantunan salawat diiringi musik hadrah menyemarakkan aksi mereka.

Baca juga: Kewajiban Pemerintah terhadap Tenaga Kerja

Selain menyenandungkan salawat, massa buruh NU juga menyemangati diri dengan nyanyian patriotik nasional gubahan salah satu pendiri NU, KH Wahab Chasbullah. Lagu tersebut dinyanyikan serempak saat bergerak dari titik kumpul di Jalan Basuki Rahmat sampai di lokasi aksi di Jalan Gubernur Suryo. “Ya lal wathan. Ya lal wathan. Ya lal wathan. Hubbul wathan minal iman,” demikian lirik lagu itu.

Setidaknya ada tiga tuntutan yang disuarakan buruh Sarbumusi kepada pemerintah yakni penolakan tenaga kerja asing, hak asuransi BPJS, dan perbaikan kinerja pengawas pekerja.

“Tuntutan kami ingin menghapus TKA (tenaga kerja asing),” kata koordinator aksi, Farid Riyono.

Diketahui, Mayday diperingati juga selain di depan Gedung Negara Grahadi. Ribuan buruh lainnya menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Tugu Pahlawan. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kemacetan parah, polisi melakukan rekayasa lalu lintas di titik-titik berkumpulnya massa.

Aksi buruh di Surabaya tersebut berjalan tertib dan damai. Hal itu sesuai prediksi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin.

“Mudah-mudahan May Day jadi fun day, hari yang menggembirakan,” katanya pada Senin malam, 30 April 2018.