Ngelmu.co – Beredar kabar yang tidak sedap mengenai apartemen Meikarta. Kabar yang tidak mengenakkan yang menerpa mega proyek Meikarta tersebut, bahwa kontraktor proyek PT Total Bangun Persada Tbk meminta pada subkontraktor untuk menghentikan sementara pekerjaan proyek pembangunan apartemen Meikarta. Benarkah?
Dilansir oleh Detik, permintaan penghentian sementara pembangunan apartemen Meikarta itu tertuang dalam surat PT Total Bangun Persada Tbk kepada 15 subkontraktor yang beredar luas di sosial media. Surat tersebut berkenaan tentang permintaan penghentian sementara pekerjaan finishing tower EF apartemen Meikarta.
“Dengan ini kami instruksikan kepada semua subkontraktor terkait terhitung mulai Senin tanggal 30 April 2018 menghentikan sementara kegiatan di proyek sampai dengan waktu yang akan diinformasikan kemudian,” bunyi surat tersebut.
Baca juga: Ombudsman Minta Masyarakat Tidak Lakukan Transaksi dengan Meikarta
Surat itu tertanggal 28 April 2018. Surat tersebut ditandatangani Project Manager Total Bangun Persada Edwin Rahadijan Widjaja.
Dalam surat itu juga disebutkan, Total Bangun Persada sudah mengirimkan surat kepada Lippo Cikarang, namun tidak ada titik temu.
“Menindaklanjuti surat yang sudah kami sampaikan kepada Lippo Cikarang, tanggal 23 April 2018. Bahwa sampai saat ini kami belum bisa menemukan titik temu mengenai hal tersebut,” tulis surat tersebut.
Baca juga: Cie Cie, Surya Paloh: Pohon Bicara Kepada Saya, Katanya Gembira Tinggal di Meikarta
Sebagai tambahan, adapun 15 subkontraktor itu antara lain PT Rajawali Karya Gemilang, CV Indah Jaya, CV Agung Putra, CV PutraMbarep, CV Surya Jaya Gemilang, PT Bumi Graha Perkasa, PT Satria Gesit Perkasa.
Lalu, PT Karya Logam, PT Jaya Abadi Alumindo Abadi, PT Lancar Jaya, PT Bumiraya Inti Pualam, PT COZI Cipta Kreasi, PT Cipta Graha, PT Multi Prima Wood, PT Gophas Grafis Utama.