Respon Jokowi Soal Polemik #2019GantiPresiden

Respon Jokowi
Presiden Joko Widodo

Ngelmu.co – Presiden Joko Widodo turut angkat bicara terkait adanya polemik gerakan #2019GantiPresiden. Respon Jokowi tersebut menanggapi adanya  pelarangan pemakaian kaus itu di Jakarta oleh Satpol PP.

Dilansir dari Suara.com, ketika ditanya terkait adanya pelarangan tersebut, respon Jokowi adalah mengungkapkan keheranannya. Jokowi mengungkapkan keherannya dengan menyatakan kenapa  pakai kaus semacam itu dilarang. Namun dalam respon Jokowi tersebut memang Jokowi tidak langsung menyebut “kaus #2019GantiPresiden”.

“Ya masa pakai kaus saja dilarang,” ujar Jokowi seusai blusukan di Mal Ciputra Seraya, Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (8/5/2018) malam.

Baca juga: Ahay, Ramai Sweeping Kaos #2019GantiPresiden Di Arena CFD

Sambil berseloroh, Kepala Negara kemudian menunjuk awak media yang tengah menggunakan kaus.

“Pakai kaus nggak dilarang-larang itu,” kata Jokowi dilanjutkan tertawa.

Akan tetapi saat ditanya oelh para media terkait penggunaan kaus bertuliskan #2019GantiPresiden yang dilarang di area Car Free Day Jakarta oleh Satpol PP, respon Jokowi hanya tertawa.

Diketahui sebelumnya bahwa penggunaan kaus #2019Ganti Presiden saat ini sudah menyebar dan bahkan jadi perbincangan hangat dan viral di media sosial. Akan tetapi, di ibu kota, Jakarta, anggota Satpol PP DKI Jakarta melarang warga menggunakan kaus tersebut di area Car Free Day atau CFD.

Diberitakan sebelumnya bahwa pada Minggu (6/5/2018), warga yang menggunakan kaus bertuliskan #2019GantiPreaiden di area Bundaran HI dirazia. Mereka diminta untuk mebalik bagian dalam kausnya agar tulisan #2019GantiPresiden tidak terlihat. Bahkan warga yang memakai kaus bertuliskan #2019GantiPreaiden di area Bundaran HI juga diberikan kaus putih polos dari petugas untuk menutupi tulisan tersebut.

Petugas Satpol PP Jakarta saat merazia juga mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day.

Pada poin pertama Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day menerangkan: Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema: lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya. Dua, HBKB atau Car Free Day tidak boleh tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.