Ngelmu.co, JAKARTA – Kisruh registrasi prabayar makin runyam. Tuntutan penghapusan pembatasan registrasi prabayar 1 Nomor Induk Kependudukan atau NIK, untuk tiga nomor operator untuk para pedagang pulsa, belum dikabulkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia.
Mereka menuntut penghapusan pembatasan lantaran, aturan itu mengancam bisnis seluler para pedagang. Dengan aturan itu, kartu perdana yang selama ini dimiliki pedagang terancam hangus tak bisa registrasi.
Pedagang pulsa sudah dua kali turun aksi nasional menuntut penghapusan pembatasan tersebut. Pertama pada Senin 2 April 2018, aksi serentak secara nasional di beberapa kota di Indonesia. Aksi kedua yang lebih besar, dipusatkan di Jakarta pada Kamis (10/5/2018).
Pada aksi kedua, lantaran tak ada kejelasan, pedagang pulsa menambah tuntutan mereka, yakni pecat Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Bahkan, sebagian pedagang pulsa, yang tergabung dalam Outlet Seluler Semarang, sampai marah dan menyatakan sikap tidak akan memilih Jokowi sebagai presiden pada Pemilu 2019. Sebab, sampai aksi Kamis kemarin, pemerintah dinilai menutup mata dan buta dengan tuntutan pedagang pulsa.
Outlet Seluler Semarang menyatakan Kominfo telah berani membuka konfrontasi dan menginjak harga diri outlet seluler di indonesia.
“Kita rakyat mandiri, dari bangsa yang terhormat, tidak selayaknya bersikap lemah saat penguasa sudah berani berkhianat. Ingat, tidak ada satu pemimpin pun, yang bisa naik tanpa ada mandat dari rakyat,” ujar mereka.