Ini Kata PDIP soal Gaji Rp112 Juta Megawati di BPIP

BPIP
Megawati Soekarno Putri

Ngelmu.co – Presiden Joko Widodo menetapkan Megawati Soekarno Putri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan gaji sebesar Rp 112 juta. Terkait besarnya gaji tersebut, PDIP menilai bahwa nominal yang didapatkan Megawati masih kalah dengan gaji Direktur Utama (Dirut) BUMN.

“Segitu itu masih kalah dari gaji-gaji Dirut BUMN-BUMN seperti Pertamina, BPJS, BRI dan bahkan Gubernur BI,” kata Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP Eva Sundari, dikutip dari Detik, Senin (28/5/2018).

Menurut Eva besaran gaji yang didapatkan Megawati, untuk ukuran seorang mantan presiden, jumlah tersebut masih terbilang kecil. Apalagi mengingat apa yang dikerjakan Megawati adalah masalah penting menyangkut ideologi negara.

Baca juga: Pejabat BPIP Digaji Rp100 juta, MAKI akan Ambil Langkah Hukum

“Untuk eks presiden, itu masih kecil. Apalagi yang diurus adalah masalah penting yaitu ideologi. Semua ada aturan dan protokol,” kata Eva.

Selain Eva, Wakil Sekjen DPP PDIP, Ahmad Basarah, menegaskan bahwa Mega tak pernah memikirkan gaji dalam menjalankan tugasnya di BPIP. Basarah pun menyatakan bahwa para tokoh di BPIP merupakan sosok dengan integritas tinggi. Para tokoh tersebut, menurut Basarah, tak bekerja berdasarkan gaji.

“Para tokoh tersebutpun menjalankan fungsi sosial politik dalam menjaga tegaknya Pancasila dan NKRI. Kesemuanya tugasnya tidak diukur dengan sekedar persoalan gaji,” tutur Basarah, Senin (28/5).

Baca juga: Kata PKS soal Gaji Megawati Lebih Tinggi dari Presiden

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Selain Megawati ada beberapa nama seperti  Try Sutrisno, Mahfud MD, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya yang ditetapkan sebagai para Anggotanya.

Terkait dengan gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP dkk diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018 kemarin.

Baca juga: Tanggapan Mahfud MD soal Digaji Rp100 juta

Berikut ini adalah daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000