Ngelmu.co – Allahu Akabr, alhamdulillah, Ustaz Alfian Tanjung mendapatkan vonis bebas dari kasus ujaran kebencian. Ustaz Alfian dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ pada akun Twitter-nya.
Dilansir dari Detik, vonis bebas tersebut dibacakan oleh hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
“Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum,” ujar ketua majelis hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kesaksian Polisi dalam Sidang Alfian Tanjung Buat Hadirin Terkejut!
Hakim menyebutkan dalam pertimbangan putusan tersebut bahwa Ustaz Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers.
“Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya,” ujar hakim.
Atas vonis bebas yang diterima Ustaz Alfian, hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop bermerek Asus. Jaksa diminta segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara. Selain itu, karena vonis bebas untuk Ustaz Alfian, maka denda hukumperkara dikembalikan kepada negara.
“Terdakwa dibebaskan hukum, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan,” ucap hakim.
Atas kasus ini, Alfian dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan mendapatkan vonis bebas.