Ngelmu.co – Presiden Indonesia, Joko Widodo digugat? Ada apa dan terkait tentang apa? Jokowi digugat oleh siapa?
Jokowi digugat oleh tiga lembaga bantuan hukum. Ketiga lembaga hukum tersebut menggugat pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi terkait dengan revisi KUHP oleh DPR dan pemerintah. Jokowi digugat lembaga hukum yang mempermasalahkan bahasa Belanda yang ada di KUHP. Lembaga hukum tersebut mendaftarkan gugatan pada Jumat (8/6) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti yang diketahui sebelumnya, saat ini pembahasan soal revisi KUHP oleh DPR dan pemerintah masih menuai polemik khususnya dari KPK soal delik korupsi. Belum juga usai polemik delik korupsi, sekarang ditambah dengan gugatan yang ditujukan kepada sang presiden tentang bahasa Belanda yang ada di KUHP.
Baca juga: Jokowi: THR PNS Daerah Akan Dibayarkan Tepat Waktu
Dilansir dari kumparan, berdasarkan tiga lembaga bantuan yaitu YLBHI, ICJR, dan LBH Masyarakat, Kamis (7/6), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini belum diterjemahkan secara resmi ke dalam Bahasa Indonesia oleh pemerintah. Sehingga KUHP yang sah masih dalam bahasa Belanda, padahal KUHP menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 harus berbahasa Indonesia.
“Berarti saat ini KUHP yang sah masih dalam bahasa Belanda. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 seharusnya KUHP menggunakan bahasa Indonesia. Karena tertulis di UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan setiap undang-undang wajib menggunakan bahasa Indonesia,” seperti disampaikan pengacara publik dari YLBHI, M Isnur.
Oleh karena itu, YLBHI, ICJR, dan LBH Masyarakat menilai KUHP yang masih menggunakan bahasa Belanda adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR RI. Menurut ketiga lembaga hukum tersebut, tentu KUHP yang memang masih berbahasa Belanda itu sangat merugikan masyarakat karena menjadi banyak perbedaan tergantung siapa penerjemah yang dipakai oleh aparat.
Ironisnya, menurut Isnur, Revisi KUHP yang sedang dibahas pemerintah dan DPR merujuk pada KHUP yang tidak sah karena tidak memiliki terjemahan resmi tersebut.
Baca juga: Jokowi Serahkan Masalah Revisi KUHP ke DPR
“Tragisnya RKUHP yang saat ini dibahas dan disusun oleh pemerintah dan DPR merujuk pada KUHP yang tidak memiliki terjemahan resmi. Terjemahan KUHP yang dipakai oleh perumus RKUHP merupakan terjemahan bebas dari para akademisi,” terang Isnur.
Isnur menyatakan bahwa hal ini kemudian berdampak pada rumusan-rumusan pasal RKUHP yang potensial menimbulkan tafsir sumir dan multitafsir. Karena tidak adanya keseragaman makna dalam KUHP yang beredar selama ini. Hal tersebut lah yang menyebabkan pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi digugat oleh ketiga lembaga bantuan hukum tersebut. Selain Jokowi, ketiga lembaga hukum juga menggugat pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan DPR RI.