Ngelmu.co – Tidak membutuhkan waktu lama untuk kasus yang melibatkan Ustaz Alfian Tanjung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi terpidana kasus ujaran kebencian, Ustaz Alfian Tanjung, pada Senin (11/6), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ustaz Alfian atas kasus tuduhan Presiden Jokowi antek PKI pada 7 Juni 2018. Ustaz Alfian dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo.
Ustaz Alfian dituntut atas dua kasus ujaran kebencian, yaitu satu kasus atas tuduhan kepada PDIP yang menampung kader PKI dan telah dilepaskan oleh majelis hakim di pengadilan dan satu kasus menuduh Jokowi antek PKI. Untuk kasus tuduhan Jokowi antek PKI, Ustaz Alfian harus dieksekusi penahanan selama dua tahun di Lapas Porong Sidoarjo.
Dilansir oleh Republika, Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi menyatakan bahwa Ustaz Alfian dieksekusi oleh JPU Kajari Tanjung Perak setelah adanya amar putusan MA yang menolak kasasi Ustaz Alfian.
“JPU Kejari Tanjung Perak akan melaksanakan putusan mengeksekusi atas Putusan Mahkamah Agung No.1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 atas nama terdakwa Alfian Tanjung, yang amar putusan menolak kasasi Terdakwa,” kata Rachmat Supriyadi, Senin (11/6).
Baca juga: Vonis Bebas Alfian Tanjung, Penanda Kriminalisasi Ulama oleh Polisi Semakin Nyata?
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan Nomor 2664/Pid.sus/2017/Pn.Sby pada 13 Desember 2017, dalam amar putusannya menyatakan Ustaz Alfian Tanjung terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Alfian melanggar Pasal 16 Jo. Pasal 4b angka 2 UU No.40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa atas kesalahannya tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Alfian Tanjung selama dua tahun penjara. Terdakwa, yaitu Ustaz Alfian, lalu mengajukan banding, selanjutnya Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 20 Februari 2018.
Akan tetapi, dalam amar putusan banding justru menguatkan PN Surabaya. Terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke MA, dan MA pun dalam Putusannya menolak Kasasi yang diajukan terdakwa.
Oleh karena atas penolakan kasasi oleh MA tersebut, maka JPU mengeksekusi penahanan terdakwa dengan memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas di Porong, Sidoarjo.
Pihak Kajari Tanjungperak mengungkapkan bahwa mereka sudah melakukan kordinasi dengan Wadan Mako Brimob dan sudah memerintahkan Jaksa yang melakukan eksekusi berangkat ke Jakarta. Saat ini sudah berada di Jakarta dan sudah bekoordinasi dengan petugas yang ditunjuk oleh Komandan Mako Brimob yang melakukan pengawalan yaitu 5 orang Anggita Brimob.
Pada jam 05.15 Wib, dengan pesawat Lion Air terbang menuju Surabaya, dan diperkirakan tiba sekitar pukul 07.00 Wib di Bandara Juanda Surabaya. Kemudian, terpidana dibawa Jaksa eksekutor dan lima pengawal Brimob serta tim JPU, menuju ke Lapas Porong di Sidoarjo utk eksekusi pelaksanaan hukuman.
Di lain pihak, Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri menyebut bahwa pihaknya telah memohon kepada JPU untuk menunda pemidahan Alfian hingga beberapa hari setelah lebaran. Sayangnya, mereka pagi ini dikejutkan oleh pemindahan Alfian secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada pihak kuasa hukum dan keluarganya.
Al Katiri mengatakan bahwa pihaknya memohon kepada JPU untuk bisa menunda eksekusi beberapa hari sampai lebaran. Hal tersebut ditujukan agar pihak keluarga mudah untuk menemui dan merayakan lebaran bersama ustaz Alfian di Jakarta demi kemanusiaan.
Hanya beberapa hari saja setelah kasasinya ditolak MA, Ustadz Alfian Tanjung dieksekusi ke Lapas Porong. Sementara itu, Ahok yang juga ditolak PK nya sejak berbulan-bulan lalu, belum juga dipindah ke LP dan masih nyaman berada di Mako Brimob.