Ngelmu.co – Minggu pagi, 10 Juni 2018 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memusnahkan 14.997 botol minuman keras (miras) hasil penertiban di lima wilayah kota dan kabupaten, di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penertiban sejak Januari-Mei 2018.
Pada akun Twitternya Anies menyatakan bahwa selama bulan Ramadan tidak ada razia oleh warga karena aparatur pemerintah menjalankan tugasnya dengan baik.
14.997 botol miras hasil penertiban sejak Januari-Mei 2018, dimusnahkan di Monas, hari minggu kemarin.
Ramadan kali ini tidak ada razia oleh warga karena aparatur pemerintah menjalankan tugasnya dengan baik.https://t.co/9tRbkhcWQS pic.twitter.com/n71wNPGiVh
— Anies Baswedan (@aniesbaswedan) June 11, 2018
Baca juga: Astaghfirullah, Massa PDIP Lempar Botol Miras ke Jamaah Masjid Al Wustho Solo
Pada saat pemusnahan ribuan botol miras tersebut, Anies mengungkapkan bahwa siapapun yang melanggar akan mendapatkan sanksinya. Anies juga menyebutkan bahwa pemusnahan botol miras ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menjaga situasi kondusif di Jakarta jelang Idul Fitri dan mengantisipasi tindak kejahatan akibat miras, khususnya di bulan Ramadan.
“Penegakan Perda sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI Jakarta, siapa yang melanggar akan mendapatkan sanksinya,” ujar Anies Baswedan, di lokasi pemusnahan, Minggu (10/6), dikutip dari CendanaNews.
Untuk melakukan pengawasan terhadap miras, Anies menyatakan bahwa Pemprov DKI tidak bisa bekerja sendiri. Anies menyebutkan bahwa Pemprov DKI membutuhkan bantuan warga Jakarta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran miras. Namun, dalam penindakan atas peredaran miras tersebut, Anies mengatakan bahwa warga tidak boleh melakukan sweeping sendiri.
Baca juga: PDIP Sayangkan Anies-Sandi Lepas Saham Bir
“Tetapi dalam penindakannya, warga tidak boleh melakukan sweeping secara swadaya,” ujar Anies.
Selanjutnya, mengenai pemusnahan miras, Anies menyampaikan pesan kepada semua pihak agar tetap tertib. Apalagi dengan maraknya miras oplosan yang dijual secara bebas yang dapat mengakibatkan kematian pada masyarakat.
“Pemusnahan dilakukan terbuka agar semua melihat dan menjadi peringatan agar tidak ada lagi pelanggaran peredaran miras di DKI Jakarta,” tegas Anies.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Yani Wahyu menyatakan bahwa dengan dimusnahkannya miras dan oplosan ditujukan agar dapat meminimalisir peredaran miras di DKI Jakarta, serta melindungi masyarakat dari kematian akibat pengoplosan minuman beralkohol tersebut.
“Total ada 14.997 botol miras dari lima wilayah kota hasil penertiban sejak Januari-Mei 2018,” jelas Yani.
Yani juga menuturkan bahwa data mengenai penertiban ribuan botol miras itu per wilayah,yaitu 6.000 botol dari wilayah Jakarta Barat, 2.796 dari wilayah Jakarta Selatan, 3.000 dari wilayah Jakarta Timur, 2.377 dari wilayah Jakarta Utara dan 824 dari wilayah Jakarta Pusat.