Tanggapan Kemendagri soal Pelantikan Komjen Iriawan

Kemendagri

Ngelmu.co – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah melantik Komjen Mochamad Iriawan sebagai penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar menyatakan pelatikan Komjen Iriawan sudah sesuai aturan yang berlaku.

Pihak Kemendagri melalui Bahtiar menyatakan penunjukkan dan pelantikan Komjen Iriawan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

“Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN,” tegas Bahtiar di Gedung Merdeka, Bandung, Senin, 18 Juni 2018, dikutip dari MetroTVNews.

Pihak Kemendagri memaparkan bahwa pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebut bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat (Pj) gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Nasdem: Pelantikan Komjen Iriawan Langgar 3 Undang-undang

Selain itu, Kemendagri juga menjelaskan penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN yang mengatur ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya. Pasal 19 ayat (1) huruf b menyebut, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Bahtiar, mewakili Kemendagri, menegaskan bahwa jabatan Komjen Iriawan kini tak lagi di struktural Polri. Komjen Iriawan menjabat sebagai Sestama di Lemhanas dan setara eselon I.

“Sekarang di lembaga Lemhanas, dia menjabat (setara) eselon satu sebagai Sestama Lemhanas. Setara Dirjen dan Sekjen, dan sesuai Keppres,” papar Bahtiar.

Komjen Iriawan resmi menjadi Pj Gubernur Jabar per hari ini, Senin (18/6), hingga pemenang Pilkada Jabar dilantik. Diketahui sebelumnya, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan memasuki akhir masa jabatan pada 14 Juni 2018. Sejak hari itu, Kemendagri menunjuk Sekda Jabar, Iwa Karniwa sebagai pelaksana harian gubernur.