Ngelmu.co – Pelantikan Sestama Lemhanas Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menuai kontroversi dan menjadi polemik. Hal itu dikarenakan Komjen Iriawan masih aktif di institusi Polri. Selain itu, terungkap tak hanya jadi polemik karena Komjen Iriawan masih aktif di institusi Polri, tapi juga melanggar batas usia paling tinggi untuk seorang anggota polisi maupun TNI untuk ditempatkan sebagai Pj Gubernur.
Pelanggaran ini diungkapkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.
Neta menyatakan bahwa ada satu hal lagi yang dilanggar oleh mantan Kapolda Metro Jaya tersebut, yaitu Pasal 59 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Komjen Iriawan, menurut Neta, telah melanggar aturan pada Pasal 59 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Dalam Pasal Pasal 59 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, menyebutkan usia paling tinggi seorang anggota polisi maupun TNI untuk ditempatkan menjadi Pj Gubernur yakni 55 tahun. Sementara itu, usia Komjen Iriawan telah melewati batas usia yang ditentukan.
Baca juga: FUIB Sindir Mendagri soal Pelantikan Komjen Iriawan
“Sementara M Iriawan itu sudah 56 tahun lewat 3 bulan. Jadi dia sudah melanggar peraturan ini,” ujar Neta, ditemui di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018), dikutip dari Tribunnews.
Neta menegaskan, meski peraturan lain bisa disiasati atau pihak yang bersangkutan berdalih, namun untuk aturan itu sudah sangat jelas.
“Oke, peraturan lain bisa mereka siasati atau berdalih. Tapi ini nggak bisa. Ini jelas usianya 55 tahun disini (dalam Peraturan,-red). Tapi Iriawan ketika dilantik jadi Pj Gubernur Jabar (sudah) 56 tahun,” tegas Neta.
Neta mengatakan bahwa pihaknya, IPW, menilai dengan Pilkada 2018 yang sudah di depan mata, masalah Pj Gubernur ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Tak hanya bagi Polri semata, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia.
“Ya sudah terlanjur ya. Tinggal beberapa bulan lagi. Tapi ini jadi pelajaran berharga buat Polri, pemerintah, masyarakat Indonesia. Jangan terulang lagi kasus ini,” tukas Neta.